Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Teraancam Bisnis Thrifting di Tengah Larangan Impor Pakaian Bekas

×

Teraancam Bisnis Thrifting di Tengah Larangan Impor Pakaian Bekas

Sebarkan artikel ini
SELALU RAMAI - Bisnis pakaian bekas di kawasan Pasar Baru dan Pasar Niaga Banjarmasin, yang selalu ramai didatangi masyarakat setiap hari Minggu pagi. (KP/Opiq)

Karena saat ini impor dilarang, Rudi pun kesulitan untuk mendapatkan pakaian bekas

BANJARMASIN, KP – Presiden Joko Widodo baru-baru ini dengan tegas melarang penjualan baju bekas impor. Keberadaan bisnis baju bekas impor ini dianggap bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Android

Padahal pelaku usaha pakaian bekas ini sangat menjamur di Banjarmasin. Di tengah naik daunnya bisnis berburu pakaian bekas atau thrifting, larangan ini pun menuai beragam komentar.

Rudi, salah seorang pedagang pakaian bekas di Banjarmasin, mengaku khawatir pelarangan ini bakal melahirkan masalah baru, karena akan berdampak pada pedagang yang sehari-hari mencari nafkah dengan berjualan baju bekas.

“Pedagang pasti merugi. Kalau jualan baju bekas jadi penghasilan utama permasalahan ekonomi pun muncul. Salah-salah akan muncul masalah pengangguran,” tuturnya, saat ditemui di lapaknya di kawasan Pasar Tungging, Jalan Pasar Baru, Banjarmasin, Minggu pagi (19/3).

Seperti diketahui, di Jalan Pasar Baru hingga Jalan Niaga Banjarmasin, ratusan pedagang bekas memenuhi kawasan ini saban hari Minggu untuk berdagang pakaian bekas layak pakai.

Karena saat ini impor dilarang, Rudi pun kesulitan untuk mendapatkan pakaian bekas. Dia biasa membeli per karung pakaian bekas dengan berat 100 kilogram dengan harga mulai Rp 10 juta hingga Rp 19 juta, tergantung kualitas pakaiannya.

“Jadi menghabiskan stok yang ada saja dulu. Belum tau ke depannya nanti bagaimana. Padahal bisnis ini adalah pemasukan utama kami sekeluarga,” ucapnya.

Sebagai pebisnis thrifting, tentu saja Rudi tak setuju adanya larangan impor baju bekas ini. Karena menurutnya, jual-beli baju bekas sebenarnya juga menjadi mata pencaharian masyarakat, dan menguntungkan penjual maupun pembeli.

“Sebetulnya tidak setuju ya, karena yang jual juga rakyat kecil yang biasa buka lapak di Pasar Tungging. Harusnya kalau mau larang impor, industri tekstil dalam negeri kualitas dan harganya juga harus bersaing dulu. Untuk soal pajak, ya terapkan saja,” katanya.

Ia pun berharap pemerintah tidak melihat dari satu sisi. Menurutnya, berdagang baju bekas impor sangat berpotensi untuk meningkatkan perekonomian.

Senada dengan Rudi, salah seorang penggemar thrifting, yaitu Daus, juga tidak setuju jika ada larangan baju impor bekas ini. Ia lebih suka membeli baju bekas lantaran harga yang jauh lebih miring.

“Jika dibandingkan di toko, harganya jauh lebih mahal. Sekarang harga baju kaos saja bisa mencapai Rp 150 ribu lebih di toko. Mendingan beli yang bekas, jauh lebih murah. Paling Rp 10 ribu – 30 ribuan saja. Kondisinya juga masih bagus,” tukasnya.

Namun, ada pula penggemar thrifting lain yang setuju dengan adanya larangan impor baju bekas ini, sebut saja Ade.

Sebelumnya, Ade juga hobi thrifting demi mendapatkan barang branded yang murah. Tapi, sekarang dia melihat bisnis pakaian bekas impor ini hanya sebagai cara membuang limbah fast fashion.

“Aku merasa pakaian bekas memang cara cepat membuang limbah fast fashion dari luar negeri,” ujarnya singkat.

Mengutip data Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) bahwa total impor ilegal pakaian setiap tahun mencapai 300.000 ton senilai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.

Lantas apakah thrifting dilarang? Yang dilarang oleh pemerintah adalah impor baju bekas.

Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Melalui peraturan tersebut, Menteri Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor. “Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas”. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan