Ungkap Unsur Pidana Longsor Jalan Km 171 Satui
Ingin tahu siapa melakukan kegiatan tambang batubara di kawasan itu
BANJARMASIN, KP – Menuungkap unsur Pidana pada kasus longsor Jalan Nasional Km 171 Satui, pihak Polda Kalsel akan pakai Data Citra Satelit.
Diketahui, longsornya ruas jalan nasional penghubung Banjarmasin-Batulicin di Jalan A Yani Km 171, Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu 28 September 2022, dan hingga kini masih diusut tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel.
“Tim penyidik masih mempelajari citra satelit.
Hal ini guna melihat peristiwa dua tiga tahun ke belakang sebelum ruas jalan yang longsor itu,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Rabu (8/3).
“Kami ingin tahu siapa melakukan kegiatan tambang batubara di kawasan itu.
Sebab, di kawasan Desa Satui Barat itu, ada beberapa wilayah konsesi.
Utamanya, milik PT Arutmin Indonesia serta beberapa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan lainnya,” tambah Irjen Pol Andi Rian Djajadi kepada awak media di Mapolda Kalsel.
Ia mengatakan dengan adanya penampakan dari citra satelit yang berubah tiap waktu, bisa diperoleh data ada tambang liar atau legal.
“Dari data citra satelit itu yang ingin kita ketahui duduk persoalannya,” tambahnya.
Ia menegaskan dengan data citra satelit bisa terungkap siapa saja yang melakukan kegiatan di lokasi dekat lokasi jalan longsor.
“Jadi, penyidik bisa menentukan langkah berikutnya dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” bebernya.
Sisi lain, penyidik juga meminta pendapat ahli untuk menggali sejauh mana dampak aktivitas tambang terhadap jalan hingga terjadi longsor.
Diketahui, longsor pertama pada Rabu (28/9/2022).
Berikut pada Jumat (7/10) dan Minggu (16/10).
Untuk menggantikan ruas jalan yang sudah rusak parah itu, Pemkab Tanah Bumbu bersama instansi terkait membangun jalur alternatif melalui jalan desa dan jalan tambang sepanjang 2,5 kilometer. (*/net/K-2)
