Rantau, KP – Kepolisian Resor (Polres) Tapin Adapun berhasil mengungkap 26 kasus kejahatan selama menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan Tahun 2023 selama 14 hari sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai 11 April 2023.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser memaparkan 26 kasus yang berhasil diungkap tersebut di antaranya adalah 5 kasus Narkoba dengan 6 orang pelaku, 8 kasus menjual miras kasus dengan pelaku 8 orang, 3 kasus kepemilikian senjata tajam tanpa izin dengan 3 orang pelaku, 9 kasus mabuk-mabukan dengan 19 orang pelaku serta yang terakhir 1 kasus berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dengan pelaku 1 orang.
“Jadi total hasil operasi Sikat Intan selama 14 hari dilaksanakan sebanyak 26 kasus dengan 37 orang pelaku, yang mana 4 orang masuk Target Operasi (TO) dan 33 orang non Target Operasi (TO),” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution, Kabag Ops AKP Ismat Wahyudi, Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono, Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi dan Kasat Lantas AKP Imam Supriadi saat menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan operasi Sikat Intan 2023 di Halaman Mapolres Tapin, Rabu (12/4).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 bilah senjata tajam terdiri dari parang dan badik.
“Untuk barang bukti obat dextromethorphan sebanyak 340 butir, narkotika obat jenis carnophen sebanyak 146 butir dan sabu sabu seberat 92,79 gram,” sebutnya.
Sementara, barang bukti berupa minuman alkohol 95 persen sebanyak 91 botol dan alkohol yang sudah dicampur minuman suplemen 5 botol dan minuman keras 1 botol dan obat komik 3 box.
Selanjutnya, Satuan Lalu Lintas Polres Tapin juga berhasil mengamankan pengendara sepeda motor yang tidak lengkap dan memakai knalpot brong atau knalpot modifikasi yang menghasilkan suara berisik dan mengganggu masyarakat.
“Sebanyak 20 pelanggar balap liar diberikan sanksi tilang dan mengamankan kendaraan pakai knalpot brong sebanyak 20 buah,” katanya.
Untuk sepeda motor yang sudah mengikuti sidang berjumlah 10 unit ranmor dan sepeda motor yang belum sebanyak 10 unit yang terdiri dari 6 unit telah ditilang dan 4 unit ranmor belum dikarenakan pengendara tidak ada atau kabur saat diamankan. Sedangkan knalpot yang diserahkan sebanyak 20 buah.
Dikatakan Kapolres, untuk pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu dan penjual dextro dan obat carnophen ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar.
Selanjutnya untuk kasus senjata tajam ditindak sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa surat izin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, sebanyak 27 pelaku penjual minuman kerjas jenis alkohol 95 persen dan pelaku mabuk-mabukan tempat umum dilakukan pembinaan oleh Kepolisian.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Kapolres, dikarenakan aktifnya anggota di lapangan dan juga warga masyarakat aktif melaporkan adanya tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.
“Berharap dengan digelarnya konferensi pers ini, para pelaku sadar dan tidak melakukan perbuatannya lagi yang dilarang, sehingga di bulan puasa ini Tapin aman dan kondusif,” tutupnya mengakhiri konferensi pers. (abd/K-4)















