Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Bahas Masalah Overstay di Lapas dan Rutan, Kanwil Kemenkumham Kalsel Adakan Rapat DILKUMJAKPOL

×

Bahas Masalah Overstay di Lapas dan Rutan, Kanwil Kemenkumham Kalsel Adakan Rapat DILKUMJAKPOL

Sebarkan artikel ini
IMG 20230413 WA0006
Iklan

Banjarmasin, KP – Dalam rangka upaya penanganan overstaying di Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan gelar Rapat Rapat Koordinasi Forum DILKUMJAKPOL pada Rabu (12/04) bertempat di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah. Kegiatan yang menghadirkan perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan BNN Se-Banjar Raya berfokus pada pemecahan permasalahan overstaying yang perluditangani bersama antar APH yang terlibat pada pelaksanaannya.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali yang mengajak para APH yang terlibat untuk saling melakukan koordinasi terkait penanggulangan overstay yang terjadi.

Baca Koran

“Permasalahan terkait overstay ini memang terjadi hampir di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia, belum maksimalnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tentu berpotensi menjadi masalah, oleh karenanya koordinasi bersama APH melalui rapat ini diharapkan dapat meyamakan persepsi dalam mengatasi overstaying,” ujarnya.

Sementara itu hadir secara virtual yakni Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Radi Setiawan yang menjelaskan info terkini jumlah overstay yang terjadi di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia dan dibeberapa kasus pidana yang overstay Kalimantan Selatan masih tergolong tinggi. Radi Setiawan juga mengajak para peserta yang hadir untuk bisa saling memberikan informasi di lapangan agar dapat dicarikan solusi bersama terkait permasalahan overstay di Kalimantan Selatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono juga menegaskan, “overstaying adalah mereka yang seharusnya sudah dibebaskan/ dilepaskan namun masih berada di dalam Rutan dan Lapas karena hal-hal tertentu seperti belum diterimanya surat perpanjangan penahanan mereka yang sehingga perlu adanya solusi bersama,” ucapnya dalam rapat sembari melakukan diskusi bersama peserta kegiatan.

Baca Juga :  DPR RI Bahas Perpanjangan Pensiun Polri 60 Tahun

Turut hadir dalam kegiatan, bertindak sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Ahmad Tohari, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Sugito serta para pejabat Pengawas divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan bersama pejabat terkait. (KPO-1)

Iklan
Iklan