Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarbaru melakukan konsultasi dengan Komisi III DPRD Kalsel tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Banjarbaru.
“Kita melakukan konsultasi terkait RTRWK Banjarbaru,” kata Ketua Pansus RTRWK Banjarbaru, Emi Lasari kepada wartawan, usai pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalsel, Selasa (11/4/2023), di Banjarmasin.
Menurut Emi Lasari, konsultasi ini dalam rangka menyesuaikan RTRWK Banjarbaru dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel.
“Jadi kita perlu mengetahui perkembangan terakhir RTRWP Kalsel, terutama dalam penetapan kawasan lainnya,” tambah Emi Lasari.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad mengatakan, konsultasi DPRD Kota Banjarbaru terkait penetapan kawasan pertambangan di ibukota provinsi Kalsel.
“Pansus RTRWK Banjarbaru menginginkan adanya kawasan pertambangan rakyat di daerah Cempaka, terutama pertambangan rakyat,” kata politisi Partai Golkar.
Namun hal ini terkendala Walikota Banjarbaru telah mengeluarkan surat yang menyatakan daerah Cempaka dijadikan pertambangan intan.
“Kalau pertambangan intan, maka izin langsung ke pusat, karena bukan kategori pertambangan rakyat,” ujar Hasanuddin Murad.
Padahal kawasan Cempaka ingin mempertahankan pertambangan rakyat yang sudah ada, seperti pertambangan pasir dan lainnya, yang pengurusan izin cukup di provinsi.
“Tetapi kawasannya memang diperuntukan bagi pertambangan pada RTRWK Banjarbaru,” jelas mantan Bupati Barito Kuala.
Rencananya, persoalan ini perlu dijembati dengan Walikota Banjarbaru, agar ada kawasan pertambangan untuk rakyat yang luasan hanya sekitar 100 hektare.
“Ini hanya diperuntukan bagi pertambangan yang sudah ada saja,” ujarnya. (lyn/KPO-1)