Banjarmasin, KP – Rencana pembangunan bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar masih terkendala pembebasan lahan, mengingat kawasan bendungan tersebut masuk dalam kawasan hutan.
“Dari kawasan bendungan seluas 771 hektare, hanya 8,3 hektare yang merupakan area di luar kawasan hutan yang diperuntukan bagi pembangunan non kehutanan atau APL,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Pansus III LKPj kepala daerah tahun anggaran 2022, kemarin, di Banjarmasin.
Untuk itu, perlu dilakukan penyelesaian dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, agar kawasan bendungan tersebut bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.
“Ini ditargetkan rampung sebelum Agustus 2023 ini, agar proyek pembangunan bendungan secara fisik bisa dilakukan,” tambahnya, didampingi Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas PUPR Kalsel, MN Syamsi.
Hal ini dikarenakan informasi dari Balai Wilayah Sungai, proyek tersebut sudah dalam tahap persiapan lelang di Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR melalui Pokja Khusus di Jakarta, dengan mempertimbangkan sumber dana dan skala pekerjaan. Bahkan proses lelang proyek pembangunan bendungan ini diperkirakan rampung pada Agustus mendatang.
“Jadi penyelesaian pembebasan lahan dari kawasan hutan ini harus bisa rampung sebelum proyek fisik dilaksanakan,” jelas Solhan.
Solhan mengakui, telah dibentuk tim percepatan pembangunan bendungan Riam Kiwa, terutama mencari alternatif penyelesaian agar mengeluarkan lahan bendungan dari kawasan hutan.
“Sudah ada beberapa alternatif yang ada, namun perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” tambahnya.
Diakui, rencana konsultasi sudah disampaikan, dan kini tinggal menunggu kapan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi bisa menerima Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor bersama tim percepatan pembangunan bendungan Riam Kiwa.
“Kita juga minta wakil rakyat untuk membantu proses ini, agar pembangunan bendungan Riam Kiwa bisa segera direalisasikan,” ujar Solhan.
Solhan mengakui, keberadaan bendungan Riam Kiwa ini sangat strategis untuk mereduksi atau mengendalikan banjir di Kabupaten Banjar dan menjadi sistem pengairan pertanian makin bagus.
“Bendungan ini juga akan berpotensi menjadi pembangkit tenaga listrik,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, progress pembangunan menunjukan kemajuan signifikan, karena areal pelepasan kawasan Riam Kiwa sudah keluar dan dalam waktu dekat tim akan melakukan singkronsisasi luasan dan pengukuran batas kawasan yang ada.
Bahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.16/MENLHK/Setjen/PLA.0/1/2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan sudah dikeluarkan.
Kebutuhan lahan bendungan Riam Kiwa 765,70 hektare pada Kawasan Hutan telah diproses melalui peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel, dengan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.16/MENLHK/Setjen/PLA.0/1/2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 26,070 hektare dan Perubahan Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas 3.934 Ha, Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas 6.254 hektare. (lyn/KPO-1)