JAKARTA, KP – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Ditahannya Bupati MA terkait kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mengawali jumpa pers dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube KPK mengatakan sebagaimana telah disampaikan tadi pagi KPK telah melakukan tangkap tangan Bupati Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait dugaan korupsi, pemotongan anggaran penerimaan fee dari travel jasa umroh.
“Dan yang ketiga pemberian suap kepada auditor BPK tahun 2022,” paparnya.
“Secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tangkap tangan yang dimaksud serta upaya paksa penahanan,” ujar Ali.
Dia juga menyebutkan dalam jumpa pers hadir Pimpinan KPK Alex (Alexander Marwata) dan Plt Deputi Penindakan KPK.
“Kegiatan tangkap tangan itu dilakukan secara tim dan lintas sektoral. Lalu, dilanjutkan gelar perkara internal KPK sebelum 1×24 jam,” tandasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April sampai dengan 27 April 2023.
“Tersangka MA ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” paparnya.
Dijelaskan Alex, operasi tangkap tangan kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi, dan menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat.
Adapun Muhammad Adil dijerat tiga kasus korupsi yang berbeda. Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.
Kasus korupsi kedua Muhammad Adil yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui FN sebesar Rp1,4 Miliar.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh, akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Kasus ketiga yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa.
Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” ujar Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal sebagai berikut, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Muhammad Adil menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti di Provinsi Riau untuk periode 2021-2026. Dirinya dan wakilnya, AKBP (Purn) Asmar, memenangkan Pilkada usai memperoleh suara 38,34 persen dari total suara.
Lelaki lahir pada 18 April 1972 itu merupakan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejak 2018.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Meranti, Adil merupakan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019 yang kemudian terpilih kembali untuk periode 2019-2024.
Akan tetapi, periode keduanya hanya berlangsung selama satu tahun karena maju sebagai Calon Bupati Kepulauan Meranti.
Muhammad Adil menyelesaikan pendidikan sarjana dan magister di Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau.
Dia tercatat mendapatkan gelar sarjana hukum pada 2007 dan magister manajemen pada awal 2022.
Selain berpolitik, Adil juga aktif mengikuti sejumlah organisasi, salah satunya menjabat sebagai Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI) Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2010-2014.
Pada 2015- 2019, Adil juga menduduki kursi Penasihat FORKI Kabupaten Kepulauan Meranti. (Mau/KPO-3/berbagai sumber)