Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
BanjarmasinEkonomi

Gubernur Kalsel Dukung Kepatuhan Program JAMSOSTEK melalui SK Gubernur Forum Kepatuhan

×

Gubernur Kalsel Dukung Kepatuhan Program JAMSOSTEK melalui SK Gubernur Forum Kepatuhan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230417 WA0053
Space Iklan

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Sabirin Noor menandatangani Surat Keputusan (SK) Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 yang disusun bersama BPJAMSOSTEK Banjarmasin.

SK tersebut mengukuhkan Pembentukan Tim Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, SK Gubernur Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditandatangani dalam upaya mendukung Percepatan implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

GBK

Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang telah dibuat dengan pemangku kepentingan sehingga dipandang perlu untuk memperoleh dukungan dari para pemangku kepentingan khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota.

“Forum tersebut terdiri dari unsur pimpinan daerah di wilayah kerja masing-masing khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka mendukung upaya penegakan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucap M. Anis Fahrurrozi selaku Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin.

Anis menjelaskan lebih lanjut tentang fungsi SK Forum Kepatuhan tersebut, antara lain mengakusisi Pekerja Rentan dengan Pembiayaan APBD, Akusisi Non ASN dengan Pembiayaan APBD.

Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja yang bekerja untuk dirinya sendiri akan tetapi tidak bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga dibantu oleh APBD.

Jenis pekerja rentan antara lain Pemadam kebakaran, pekerja sosial, ustadz dan ustadzah, marbot masjid, dan satgas kebersihan sehingga ketika terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun kematian pemerintah mengalihkan biaya tersebut kepada penyelenggara negara dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan.

“Pembuatan Perda,Pergub,Perwali,Perbub dan produk hukum lainnya yang mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK juga dapat dilakukan seiring dengan SK Gubernur terkait Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” imbuh Anis.

Baca Juga :  Layanan Digital Semakin Diminati, Dorong Penetrasi Digital Lewat SuperApp BYOND by BSI

Anis menambahkan, dengan melalui kegiatan FGD dan rapat dengan Gubernur, Wali Kota, Bupati atau Pimpinan Daerah Forpimda dalam mendiskusikan dan sosialisasi terhadap Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat diketahui pelaksanaan di lapangan, dirumuskan kendala yang terjadi di lapangan serta merumuskan suatu penyelesaian melalui suatu kebijakan seperti Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Wali Kota.

Harapannya, melalui SK Gubernur terkait Forum Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terbentuknya kepatuhan perusahaan terhadap PDS Upah, PDS Tenaga Kerja dan PWBD serta penyelesaian piutang sesuai Penegakan sanksi terkait ketidakpatuhan PKBU sesuai PP 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Ketidakpatuhan tersebut dimaksud meliputi Piutang Iuran PKBU, Perusahan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja, Upah dan Program, serta Perusahaan Wajib Belum Daftar.

Diharapkan dengan SK Kepatuhan ini dapat memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut, yaitu Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu, salah satunya Pencabutan Ijin Usaha. Dengan SK ini diharapakan pula dapat menjadi acuan regulasi di tingkat Kabupaten/Kota. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan