Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

IDI Wilayah se-Kalimantan Merekomendasikan Stop Pembahasan RUU Kesehatan

×

IDI Wilayah se-Kalimantan Merekomendasikan Stop Pembahasan RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230416 WA0027 1
berfoto bersama seluruh peserta Seminar Organisasi Profesi Kesehatan IDI Wilayah Kalimantan. (kalimantanpost.com/Rzk)
Space Iklan

BANJARMASIN Kalimantanpost.com –
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan mengadakan Seminar Rekonstruksi RUU Kesehatan (Omnibus Law) bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Sabtu (15/4/2023).

Seminar ini bertujuan memberikan pendapat dan masukan terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang saat ini sedang dalam proses pembahasan Panja di Komisi IX DPR RI.

GBK

Apabila RUU Kesehatan tersebut disahkan, akan berpotensi menimbulkan protes dari berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan, terutama tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Diketahui Rancangan Undang Undang Kesehatan (Omnibus Law) ini, secara filosofis, yuridis dan sosiologis ternyata tidak jauh lebih baik dari Undang-Undang Keprofesian yang sudah ada sebelumnya, yang selama ini sudah harmonis walaupun terdapat kekurangan sedikit didalamnya. Kondisi tersebut sebenarnya mampu diatasi dengan regulasi lain dibawah Undang-Undang, sehingga tidak harus lahir RUU Kesehatan dengan metode omnibus law ini.

Ketua IDI Wilayah Kalimantan Selatan dr Sigit P Kurniawan, Sp PD, K-HOM, FINASIM menerangkan ada beberapa pasal yang harus mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Perlu adanya penjabaran norma konkrit dalam Pasal 312 RUU Kesehatan sebagai penjabaran norma abstrak yang terdapat dalam Pasal 282 ayat 1 huruf a, dalam hal Jaminan Perlindungan bagi Tenaga Medis dan Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi nya yang dilandasi oleh Sumpah Profesi dan Etika,” ungkapnya.

Selain itu, kata Sigit, masih ada beberapa pasal di RUU kesehatan (Omnibus Law) yang juga diusulkan oleh IDI untuk diubah. Seperti Pasal tentang kolegium, konsil kedokteran Indonesia, STR, rekam medis, penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Penyelesain perselisihan hingga ketentuan pidana, dengan tujuan untuk memperkuat sistem kesehatan di Indonesia.

Baca Juga :  Ratusan Relawan Aksi Solidaritas di Golden 10

“Seluruh IDI Regional Kalimantan meminta kepada Panja Komisi IX DPR RI untuk menghentikan proses pembahasan RUU kesehatan (Omnibus Law) dan tidak terburu-buru melanjutkan ke dalam Pembahasan Tingkat II. Dokter Indonesia untuk rakyat Indonesia,”tuturnya.

Turut hadir dalam seminar tersebut seluruh perwakilan IDI Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara. (Rzk/KPO-3)

Iklan
Iklan