Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Ini 10 Tersangka Ditetapkan KPK Terkait OTT Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

×

Ini 10 Tersangka Ditetapkan KPK Terkait OTT Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Sebarkan artikel ini
IMG 20230413 WA0035
Jumpa pers saat pengumuman menetapkan 10 orang tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (13/4/2023) dinihari. (KP/tangkapan layar youtube)

JAKARTA, KP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 10 orang tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Mengutip berita detikcom, para tersangka itu tampak turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (13/4/2023) pada pukul 01.28 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Baca Koran

Para tersangka tampak digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Mereka juga diborgol.

Ada pun 10 tersangka yakni untuk pemberi terdiri DIN selaku Direktur PT IPA,
MUH selaku Direktur PT DF, YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 dan PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Selanjutnya, tersangka Penerima yakni HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DEN selaku PPK BTP Jabagteng, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AFF selaku PPK BPKA Sulsel, FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan SYN selaku PPK BTP Jabagbar.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis dinihsri mengungkapkan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022 dan menetapkan 10 orang Tersangka.

“Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022,” ucapnya.

Ada pun proyek sebagai tersebut, lanjut Johanis yakni Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Lalu, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel Resmikan Gedung Presisi 2 Dit Reskrimum di Banjarbaru

“Juga empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Terakhir proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera,” tandasnya.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Johanis.

Ditambahkannya, kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan para tersangka, kata Johanis, kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mau/KPO-3/berbagai sumber)

Iklan
Iklan