AMUNTAI, kalimantanpost.com – Menjelang pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengundang Partai Politik (Parpol) untuk melakukan sosialisasi tentang persyaratan administrasi bagi calon anggota legislatif.
“Sosialisasi ini digelar guna menyambut tahapan selanjutnya yakni pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSU pada Pemilu Pemilu 2024 mendatang”, ungkap ketua KPU HSU Rina Meisa Putri, Rabu (26/4/2023) yang dilangsungkan di aula BKSDM setempat.
Reina menjelaskan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten.
Selain itu, ia menambahkan kegiatan ini juga sebagai sarana koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai pendukung persyaratan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten HSU nantinya.
Pasalnya, sosialisasi ini guna mengingatkan para bakal calon Anggota DPRD HSU Pemilu 2024 agar segera mengurus syarat pencalonannya.
Oleh karenanya, ia berharap lembaga-lembaga terkait tersebut dapat memberikan layanan kemudahan bagi para parpol saat melengkapi persyaratan administrasi bagi bakal calon yang diusungnya nanti. (Nov/KPO-3)