Paringin, KP – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan secara resmi mengumumkan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
“Pengumuman pencalonan anggota DPRD ini dapat diakses melalui website atau media sosial KPU Balangan,” ujar Ketua KPU Balangan Saripani, baru-baru tadi.
Menurut dia, sesuai surat edaran KPU Balangan nomor 326/PL.01.4-Pu/6311/ 2023 tentang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Balangan untuk Pemilu 2024, bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD dilaksanakan mulai 1 sampai 14 Mei di Kantor KPU Balangan.
“Masa pengumuman berlaku sejak 24-30 April 2023 sedangkan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD akan dimulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023,” jelasnya lagi.
Dia mengatakan bahwa bakal calon anggota DPRD Kabupaten ini diajukan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten.
“Dokumen yang harus disertakan antara lain surat pengajuan dari partai politik, daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten yang dilampiri dokumen persetujuan dari Ketua Umum dan Sekjen Parpol tingkat pusat, serta dokumen persyaratan bakal calon dalam bentuk salinan digital,” katanya.
Saripani juga mengatakan parpol yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD ini juga diharuskan mengunggah dokumen pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
“KPU Balangan dalam tahapan pencalonan juga membuka layanan informasi dan helpdesk, pada jam kerja pukul 08.00 Wita sampai 17.00 Wita,” ucapnya.
Disebutkan, KPU Balangan telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Balangan dalam Pemilu 2024.
Dia mengatakan beberapa instansi yang dikoordinasikan antara lain Kepolisian Resor (Polres) Balangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta rumah Sakit Balangan.
“Koordinasi ini diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh partai politik,” imbuhnya. (srd/K-6)