Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Kalumpang Dalam Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

×

Mantan Kades Kalumpang Dalam Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

Sebarkan artikel ini
6 Sidang Kades Kalumpang Dalam 3klm
SIDANG - Mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam Didi Ilhami mengikuti sidang secara virtual. (KP/Hidayatullah)

Banjarmasin, KP – Satu lagi mantan Kepala Desa duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi (Tipikor) Banjarmasin akibat penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa.

Kali ini giliran mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Didi Ilhami yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dikelolanya tahun 2018.

Kalimantan Post

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Adji Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Sidang pada sidang pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin mendakwa Didi Ilhami menggelapkan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 467.668.000,00.

Menurut JPU, modus yang dilakukan terdakwa dalam mengelola Dana Desa tersebut dilakukan sendiri tanpa melibatkan aparat yang ada.

Begitu uang yang diambil di Bank Kalsel Amuntai yang seharusnya dilakukan oleh Bandahara Desa, langsung diambil oleh terdakwa dan pertanggungjawabannya dikarang sendiri oleh terdakwa.

Dalam melaksanakan pembangunan terdakwa juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), walaupun lembaga ini sudah terbentuk.

“Semua kegiatan dilaksanakan sendiri oleh terdakwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simajuntak SH.

Nota-nota pembelian material, juga tidak pernah diserahkan terdakwa ke bagian pembangunan. Padahal nota atau bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk pencairan dana tahap kedua.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan subsidair. Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan, penasehat hukum terdakwa John Silaban SH mengatakan tidak akan melakukan eksepsi.

Baca Juga :  Dua Pengedar Transkasi Sabu Diringkus Anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel

“Untuk eksepsi kita akan masukkan di pledoi saja,” katanya. (hid/K-4)

Iklan
Iklan