Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai SelatanKabar Banua

Pandangan Umum DPRD HSS Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan 

×

Pandangan Umum DPRD HSS Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan 

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 1 3 klm 9
BACAKAN - Anggota DPRD Kabupaten HSS menyampaiakan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan pandangan umum, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Pandangan umum disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Kartoyo, Senin (17/4/2023).

Kalimantan Post

Mewakili Bupati HSS Achmad Fikry, Sekretaris Daerah Muhammad Noor hadir mendengarkan penyampaian pandangan umum tersebut.

Pada intinya, fraksi-fraksi DPRD HSS seperti PKS, Golkar dan PDIP menyatakan mengapresiasi dan menyetujui, Ranperda tentang Penyelenggaraaan Kesehatan untuk dibahas lebih lanjut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya Fraksi PKB yang menyatakan, Ranperda tersebut penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan urusan pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib.

Dengan adanya Ranperda tersebut semua masalah tentang pelayanan kesehatan bisa teratasi dengan baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi DPRD, atas pandangan umum terhadap Ranperda tersebut.

“Beberapa fraksi yang menginginkan agar Ranperda ini bisa meningkatkan kinerja di bidang kesehatan, terutama untuk menyelesaikan persoalan SDM dan pelayanan kesehatan. Itu akan kita perhatikan apa yang menjadi pertanyaan para fraksi. Nanti pada tahap selanjutnya akan kita tindaklanjuti,” ucap Muhammad Noor. (tor/K-6)

Baca Juga :  Pemkab HSS Safari Ramadan di Masjid As-Salam Sungai Raya
Iklan
Iklan