Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pansus DPRD Kapuas Minta Eksekutif Berikan Gambaran Realisasi APBD 2022

×

Pansus DPRD Kapuas Minta Eksekutif Berikan Gambaran Realisasi APBD 2022

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas
Wakil Ketua Tim Pansus LKPj DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi.

Kuala Kapuas, KP – Tim Panitia khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, meminta tim eksekutif memberikan gambaran umum realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

“Realisasi APBD itu, baik dari segi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Tadi dijawab oleh tim eskekutif tentu masalah akuntansi dan keuangan itu ada di BPK RI karena mereka audit 2022,” kata Wakil Ketua Pansus LKPj, Ahmad Zahidi, di Kuala Kapuas, kemarin.

Kalimantan Post

Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, usai pihaknya menggelar rapat bersama dengan eksekutif terkait LKPj Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa permintaan ini dilakukan oleh pihaknya, dimaksudkan hanya melakukan tugas salah satunya adalah agar terjadi check and balance, atau saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara DPRD dengan eksekutif sama-sama melakukan tugasnya, yang mana penyelenggaraan ada di Pemkab dan tugas DPRD adalah melakukan pengawasan.

“Tentu tidak berhenti pada pertemuan seperti ini saja. Kita melakukan cek di lapangan sebelum mengeluarkan rekomendasi DPRD,” katanya.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi, tentu nantinya Tim Pansus akan memberikan hak jawab kepada Pemkab dari hasil melakukan peninjauan di lapangan.

“Kita tidak menyebutkan apa yang kurang dan lebih. Yang kita minta adalah apa kendalanya kerja mereka selama mereka bekerja di tahun 2022,” jelasnya.

Misalnya, sambung wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini, salah satunya adalah infrastruktur jalan hanya tercapai tidak sampai 20 persen.

“Pemborongnya kena denda dan blacklist misalnya, apakah itu tidak dapat dikerjakan faktor alam atau lainnya silahkan SOPD terkait menjawab, mereka yang mengerjakan. Pansus tidak mengadili, karena yang berhak audit keuangan itu adalah BPK RI kita hanya berikan rekomendasi,” demikian Zahidi.(Iw)

Baca Juga :  Polda Bersama Disdik Kalteng Apel Besar Polisi Keamanan Sekolah
Iklan
Iklan