Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pembebasan Pasar Batuah Ditargetkan Tahun ini

×

Pembebasan Pasar Batuah Ditargetkan Tahun ini

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Klm Pasar Batuah
PASAR BATUAH- Inilah kondisi Pasar Batuah yang dicari solusi Pemko Banjarmasin tidak hanya memikirkan untuk mengambil alih dan pengamanan aset, namun dampak sosial yang ada. (KP/Mardiyanto)
Hal 10 1 KLm H Iksan Budiman
Iskan Budiman

Saat ini, Pemko Banjarmasin tidak hanya memikirkan untuk mengambil alih dan pengamanan aset, namun dampak sosial yang ada

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan pembebasan Pasar Batuah di Jalan Veteran Kecamatan Banjarmasin Timur dapat selesai tahun ini.

Kalimantan Post

Sekretaris Daerah (Sekdako) Banjarmasin sekaligus Ketua Tim Pembebasan Lahan, Ikhsan Budiman mengatakan pembebasan lahan dapat dilakukan karena Pemko Banjarmasin telah inkrach memiliki aset Pasar Batuah sebagai aset milik Pemko.

Secara aturan legal, lahan Pasar Batuah telah menjadi milik pemko Banjarmasin pasca warga pengugat lahan kalah di pengadilan tutur Ikhsan Budiman.

Saat ini, Pemko Banjarmasin tidak hanya memikirkan untuk mengambil alih dan pengamanan aset, namun dampak sosial yang ada.

Kita saat ini menyiapkan formulasi yang tepat terkait nasib warga yang terdampak penggusuran lahan dan pengamanan aset.

Sebab menurut aturan pemko Banjarmasin tidak mungkin untuk memberikan tali asih karena tali asih kepada warga yang menempati lahan tidak bisa diberikan pada lahan yang jelas-jelas sebagai aset dan milik Pemko Banjarmasin.

Iksan Budiman mengatakan telah memerintahkan kadis Disperdagin untuk mencari opsi lain di luar tali asih, termasuk konsultasi ke Pemprov atau Kementrian, yang pada intinya meminimalkan dampak sosial yang terjadi.

Saya sudah menargetkan dalam beberapa bulan ini, telah ditemukan opsi yang tepat terkait pembebasan dan pengamanan aset Pasar Batuah kata Ikhsan Budiman.

Pemko sendiri merasa kesulitan karena opsi yang ditawarkan kepada warga untuk menempati sementara Rusunawa, telah ditolak warga.

Penolakan warga ini akibat warga merasa kesulitan karena persoalan tempat bekerja, tempat berusaha hingga lokasi anak sekolah dekat dengan lokasi saat ini.

Selain itu, opsi-opsi yang ditawarkan pemko Banjarmasin tidak bisa dijalankan karena semua itu berupa program dan sudah berakhir berdasarkan tahun anggaran.

Baca Juga :  Banjarmasin Lepas 15 Delegasi Kerja ke Jepang, Angkatan Keempat Siap Jadi Duta Budaya Banjar

Menurut Ikhsan Budiman, warga di atas lahan Pasar Batuah sangat ngotot meminta ganti rugi, namun opsi ini terpecah dengan warga yang mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kalau bicara soal legal sangat kaku karena balik lagi, lahan itu sah secara hukum milik pemko Banjarmasin, tapi kita bakal memilih opsi pengamanan aset sambil melakukan formulasi untuk mengatasi dampak sosialnya tutur Iksan Budiman.

Walaupun dapat melakukan penggusuran paksa, namun ini menjadi penilaian opsi terakhir mengingat kerasnya perlawanan warga pada upaya penggusuran beberapa waktu lalu. (Mar/K-3)

Iklan
Iklan