Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pemko Diminta Dirikan Posko Pengaduan THR

×

Pemko Diminta Dirikan Posko Pengaduan THR

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif meminta Pemko melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan setiap perusahaan kepada buruh atau karyawannya.

Kepada {KP} Rabu (5/4/23) ia menegaskan, kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan keputusan pemerintah yang dikeluarkan melalui regulasi terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Perusahaan..

Kalimantan Post

“Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja itu bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawannya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku,” kata Arufah Arif.

Diungkapkannya, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini kembali menginstruksikan kepada setiap daerah untuk membentuk posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR).

Melalui posko itu lanjut Arufah Arif diharapkan , bukan hanya menjadi tempat melakukan pengawasan tapi juga pengaduan terkait soal kewajiban perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Khususnya dalam memenuhi kewajiban setiap perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan

” Sesuai himbauan pemerintah THR wajib dibayarkan tahun ini dibayarkan H-10 Ramadhan atau paling lambat seminggu sebelum lebaran,” kata anggota dewan tiga periode ini,’’katanya

.Ia mengatakan, pemberian THR minimal satu bulan gaji dan wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaanArufah mengemukakan pembayaran THR disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing karyawan atau pekerja yang merayakannya.

ebih jauh dijelaskan, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional.

Baca Juga :  Wisuda Tahfidz Al Maher Bil Qur’an Perkuat Generasi Qur’ani di Kota Banjarmasin

Menyinggung soal pekerja dengan status outsourcing atau kontrak, Arufah mengatakan tetap berhak menerima THR.

“Bahkan, sesuai peraturan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR,” demikian kata Arufah Arif. (nid/K-3)

Iklan
Iklan