Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hulu Sungai Tengah

Perda Pengelolaan DAS Antisipasi Banjir

×

Perda Pengelolaan DAS Antisipasi Banjir

Sebarkan artikel ini
IMG 20230414 WA0037
ANTISIPASI BANJIR – Anggota DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi saat Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Pengelolaan DAS di Desa Alat, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat. (KP/dprdkalsel)

Barabai, KP – Anggota DPRD Kalsel, H Athaillah Hasbi mengatakan, keberadaan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu upaya pemerintah mengantisipasi bencana banjir.


“Perda ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka berpartisipasi dalam pengelolaan DAS,” kata Athaillah Hasbi, usai Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengelolaan DAS, di Desa Alat, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat.

Baca Koran


Athaillah Hasbi mengingatkan arti penting kesadaran warga masyarakat untuk ikut serta berperan aktif menormalisasi aliran air sungai agar tidak terjadi penyumbatan, baik sampah dari potongan kayu yang terbawa arus dari pegunungan maupun lainnya.


“Kita sudah banyak membuat kanal untuk mengatasi banjir, namun tidak mampu menyerap air yang begitu banyak,” tambah Bang Atak, panggilan akrab Athaillah Hasbi.
Untuk itulah diperlukan partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk mengatasi banjir, terutama agar tidak menyebabkan penyumbatan atau hambatan aliran air di sungai.


“Karena aliran air ke sungai besar pada saat curah hujan tinggi sangat lambat, akibat pendangkalan permukaan sungai sehingga air menggenang cukup lama,” ujar politisi Partai Golkar.


Selain itu, membangun rumah di pinggir sungai harus memperhatikan pondasinya, jangan sampai menutup aliran sungai. “Patuhi peraturan agar apabila ada bencana, masyarakat semakin optimal dalam menanggulanginya,” ujar Bang Atak.


Sementara Ustadz Enal selaku tokoh masyarakat dan juga pemuka agama di Arangani, Desa Alat mengapresiasi Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengelolaan DAS tersebut.


“Karena hampir sebagian besar masyarakat Arangani hidup di sekitar sungai, sehingga sering terdampak banjir. Jadi harus mematuhi aturan untuk mencegah banjir,” katanya.


Sebagai catatan, Desa Alat dan beberapa desa di pinggiran Pegunungan Meratus Kecamatan Hantakan berada pada kawasan DAS Kali Benawa dengan daerah hilirnya Sungai Barabai rentan bencana banjir.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Berharap Pokir Dapat Diakomodir, Mustaqimah Sepakat Ikuti Prosedur dan Mekanisme yang Diatur Ketentuan


Bahkan pada banjir besar 2021 lalu, Desa Alat masuk daerah terparah menerima dampak banjir, seperti jembatan gantung putus/hanyut terbawa arus air deras.


Bahkan di wilayah Kecamatan Hantakan dan Kecamatan Batu Benawa HST masih tersisa dampak banjir 2021 yang sampai saat ini belum mendapat penanganan secara tuntas. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan