Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pererat Silaturahmi, Kanwil DJP Kalselteng Gelar Pertemuan Dengan MUI Kalsel

×

Pererat Silaturahmi, Kanwil DJP Kalselteng Gelar Pertemuan Dengan MUI Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20230412 223153

Banjarmasin, KP – Guna memperkuat sinergi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Selatan (MUI Kalsel) mengadakan kegiatan silaturrahmi.

Pertemuan yang diadakan di Hotel Tree Park Banjarmasin tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Direktur Jenderal Pajak dengan Pengurus MUI Pusat di Jakarta dan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik oleh DJP kepada para stakeholder di daerah.

Baca Koran

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi beserta jajaran, Ketua MUI Kalsel yang diwakili Sekretaris Umum Nasrullah dan 20 dewan pimpinan lainnya, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Ferdinan Lengkong selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Kalsel, perwakilan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, serta perwakilan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Tarmizi menjelaskan tentang peran penting pajak dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimana pajak berkontribusi 70-80 persen terhadap APBN. Pendapatan negara pada tahun 2022 telah terhimpun sebesar Rp2.626,4 triliun, pajak memberikan kontribusi sebesar Rp1.716 triliun.

Selain itu, dijelaskan pula terkait regulasi dan pengelolaan pajak, keadilan pengenaannya, serta pemungutan dan perbandingan pajak di negara-negara islam yang termasuk dalam organisasi ATAIC (Association of Tax Authorities of Islamic Countries).

IMG 20230412 223226

Tarmizi juga menegaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan tidak melalui kantor pajak atau pegawai pajak, melainkan melalui bank atau kantor pos, sehingga setoran tersebut akan langsung masuk ke kas negara.

Dalam reformasi perpajakan, sistem yang digunakan saat ini dikenal dengan sebutan self assessment, dimana DJP memberikan wewenang dan kepercayaan kepada wajib pajak untuk berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga :  Aturan Baru Program JKP Diapresiasi

Dari pihak MUI, Sekretaris Umum Nasrullah menyadari pentingnya peran DJP dalam membiayai pembangunan negara melalui pajak yang disetorkan oleh wajib pajak dan membayar pajak merupakan bentuk ketaatan masyarakat kepada ulil amri atau pemerintah yang sah.

Sebagai imbal baliknya ulil amri memiliki kewajiban menggunakan pajak tersebut untuk mendanai kemaslahatan umat.

Nasrullah juga menyampaikan harapannya agar koordinasi antara MUI Kalsel dengan Kementerian Keuangan Provinsi Kalsel khususnya Kanwil DJP Kalselteng dapat terus berjalan. Salah satu kegiatan yang diusulkan oleh MUI adalah edukasi bersama dalam acara-acara keagamaan yang melibatkan masyarakat sehingga informasi perpajakan dapat tersampaikan secara luas sebagai upaya menumbuhkan kesadaran untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui pajak.(Nau/KPO-1)

Iklan
Iklan