RANTAU, kalimantanpost.com – Sempat lima hari bersembunyi di hutan, satu dari enam tahanan narkoba kabur dari Kepolisian Resort Tapin akhirnya menyerahkan diri dan diamankan saat berada di rumah orangtuanya, Jumat (28/4/2023) sore.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto saat menggelar konferensi pers pada Jumat (28/4) malam bertempat Ruang Lobby Mapolres Tapin.
Tahanan atas nama Irfendi bin Syahrani (34) itu diserahkan orang tuanya kepada aparat kepolisian setelah lima hari tinggal di hutan. Posisi terakhir tersangka berada di hutan Kampung Kumpai Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto mengatakan pelaku diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Kumpai Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
“Alhamdulillah, hari Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 17.00 Wita tersangka tahanan kabur, Erfendi (34) berhasil di tangkap setelah di serahkan orang tuanya di Kumpai Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin,” ujar Kapolres.
Dikatakan Sugeng yang baru saja menjabat Kapolres ini, dari pengakuan tersangka dirinya awalnya memang berniat menyerahkan diri. Namun, merasa takut, sehingga mendatangi rumah orang tuanya dan saat di rumah orang tuanya pelaku di amankan.
Untuk kondisi tersangka dalam keadaan sehat, baik itu dilakukan penangkapan maupun dibawa ke Polres.
Hal itu setelah dilakukan pengecekan tim medis petugas kesehatan.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi menambahkan Tim Gabungan dari Resmob dan Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 21.27 Wita yang bersangkutan berada d Kumpai Desa Rumintin Kec Tapin Selatan.
Kemudian Tim Gabungan dengan cepat langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan dan pendekatan dengan keluarga tersangka.
“Dan akhirnya Irfendi diserahkan oleh pihak keluarga dan disaksikan oleh warga dan masyarakat sekitar dalam keadaan sehat,” tambahnya.
Dikatakan Tatang, sebelumnya tersangka Irfendi pada hari Kamis 27 April 2023 masih berada di hutan kampung Balunan Lokpaikat. Kemudain pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita pindah lokasi menuju kampung keluarganya.
“Pada hari Jumat 28 april 2023 sekitar pukul 20.00 Wita malam, tersangka naik taksi untuk menuju Kampung Kumpai Desa Rumintin. Setiba di sana jalan kaki melalui hutan menuju rumah orang tuanya, “katanya
Dari penuturan tersangka tujuannya datang ke rumah orang tuanya untuk menyerahkan diri karena merasa takut. “Kemudian kita kordinasi dengan tokoh disana dan akhirnya Irfendi diserahkan oleh pihak keluarga,” papar Tatang.
Dengan ditangkapnya Erfendi lengkap sudah kepolisian mengamankan enam tahanan narkoba polres kabur. Hanya saja, satu orang tahanan dinyatakan meninggal dunia.(Abd/KPO-3)













