Banjarmasin, KP – Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina bersama Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, M. Anis Fahrurrozi, menyerahkan secara simbolis klaim BPJAMSOSTEK bertempat di halaman Kantor Wali Kota Banjarmasin, Selasa (18/4).
BPJAMSOSTEK Banjarmasin telah melakukan pembayaran Rp 49.537.716.383,- untuk total 6.360 klaim pada Tahun 2023. Klaim tersebut merupakan gabungan dari pembayaran klaim dari 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
M. Anis Fahrurrozi menjelaskan, Jumlah Rp 49 miliar tersebut dengan rincian pembayaran JHT sebesar Rp 35.898.149.690,- dengan 3.462 klaim, untuk JKK sebesar Rp 7.352.965.100,- dengan 775 kasus kecelakaan kerja, sedangkan untuk santunan JKM sebesar Rp 4.520.000.000,- dengan jumlah 189 klaim, lalu Jaminan Pensiun sebesar Rp 1.703.557.860,- untuk 1.882 klaim dan yang terakhir adalah JKP dengan nominal sebesar Rp 63.043.733,- dengan 52 klaim JKP.
“Salah satu manfaat yang didapatkan peserta yang dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan JKK dan JKM, yaitu manfaat beasiswa bagi ahli waris anak. Beasiswa diberikan sejak TK hingga Perguruan Tinggi. BPJAMSOSTEK Banjarmasin telah membayarkan Rp 1.795.500.000,- untuk 464 manfaat beasiswa pada Tahun 2023,“ ucap Anis.
Anis menambahkan, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja adalah pekerja yang dilindungi dari mulai berangkat menuju tempat kerja, melakukan aktifitas kerjanya, dan pulang menuju rumah serta saat mengalami musibah pekerja ditanggung biaya perawatannya tanpa batas hingga pekerja tersebut dinyatakan sembuh.
“Jika peserta mengalami musibah JKK Meninggal Dunia, Ahli waris akan mendapatkan Santunan sebesar 48 Kali upah yang dilaporkan dan mendapatkan beasiswa untuk 2 anak dari mulai TK hingga Perguruan Tinggi,” terang Anis.
Lebih lanjut Anis menjelaskan tentang Program JKM, dimana peserta yang mengalami musibah meninggal dunia yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 Juta Rupiah dan bisa juga mendapatkan manfaat beasiswa jika kepesertaannya minimal 3 tahun.
“Sedangkan untuk JHT yang berupa Jaminan di Hari Tua dapat di ambil saat kita memasuki masa tua atau setelah kita berhenti bekerja dengan besaran yang diperoleh tergantung dai besaran iuran selama terdaftar ditambah dengan dana pengembangan. Iuran JHT sendiri adal 5,7 % dari upah yang dilaporkan dengan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2 % dipotong dari gaji peserta yang terdaftar,” paparnya
Jaminan Pensiun diperoleh peserta yang terdaftar saat memasuki masa pensiun atau di atas umur 57 Tahun dengan 2 metode pembayaran yaitu lumpsum ataupun secara berkala.
“Yang terakhir adalah program JKP, Program baru yang diamanahkan kepada BPJAMSOSEK, dimana peserta yang terdaftar 4 Program dan Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan lalu dinyatakan eligible untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai dan pelatihan kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat,” tutup Anis. (Opq/KPO-1)