KOTABARU, kalimantanpost.com – Barimin dan Riyanto serta warga Kumang-kumang Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru sangat bahagia dan senang.
Pasalnya, setelah 14 tahun menanti, warga eks transmigrasi di daerah tersebut menunggu akhirnya memiliki sertifikat tanah.
“Kami sangat senang sekali akhirnya kami memiliki sertifikat tanah. Kami sangat berterimakasih kepada bapak Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru yang mengurus sertifikat tanah kami,” papar Barimin usai menerima sertifikat tanah, Selasa.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Sugian Noor, SH, MSi, MHum yang dihubungi di Kotabaru, Rabu (10/5/) mengungkapkan, pihaknya selama ini merasa prihatin karena selama 14 tahun eks transmigrasi ini belum memiliki sertifikat tanah.
“Mungkin selama ini kita kurangg koordinasi dengan pihak terkait. Karena itu saya berinisiatif mengurus langsung ke Jakarta, menemui Menteri ATR BPN, Dirjen Transmigrasi serta minta fasilitasi dengan Komisi 2 DPR RI melalui pak Difriadi Darjad untuk mengurus sertifikat mereka,” paparnya.
Selain itu, lanjut Yayan, panggilan Sugian, pihaknya juga melengkapi data lewat Kades dan minta dukungan PT PT Multi Sarana Agro Mandiri Kotabaru.
“Alhamdulillah, akhirnya keluar sertifikat tanah milik warga eks transmigrasi tersebut dan kami serahkan kemarin,” ucapnya.
Yayan berharap, dengan diserahkannya sertifikat tersebut, petani trans lebih produktif dan dapat menambah modal untuk beetrani dengan jaminan sertifikat tersebut.
“Yang paling penting, masalah pertanahan terkait status nya sudah selesai,” ucapnya.
Penyerahan sertifikat lahan eks transmigirasi Kumang Kumang Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah sebanyak 150 sertifikat bertempat di Kantor Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.
Hadir diacara tersebut Komisi II DPR RI Difriadi Darjad, Camat Pulau Laut Tengah, Kapolsek Pulau Laut Tengah, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Kotabaru, Kades Sungai Pasir, Manager Humas PT Multi Sarana Agro Mandiri Kotabaru, warga eks Transmigrasi. (Mau/KPO-3)














