Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Anang Toba Aniaya Warga Mandastana Gegara Kartu ATM Hilang

×

Anang Toba Aniaya Warga Mandastana Gegara Kartu ATM Hilang

Sebarkan artikel ini
5 Aniaya Warga Gegara Kartu ATM Hilang 2klm
PELAKU PENGANIYAAN - Tersangka Anang Toba (39) ditangkap anggota Buser Polsekta Banjarmasin karena menganiaya seorang pemuda bernama Pariyadi. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Hampir 3 bulan melarikan diri, tersangka penganiayaan bernama Muhammad Noor alias Anang Toba (39) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di Jalan Sutoyo S Gang 20 Banjarmasin Barat, Sabtu (6/5) sore sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmaai Senin (8/5), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan.

Kalimantan Post

Tersangka warga Jalan Banyiur Luar RT 13 Banjarmasin Barat telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Pariyadi (30), warga Komplek Green Aldi Mandastana Blok E No 10 RT 05 RW 03 Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Untuk kronologis penganiayaan terjadi Selasa (21/2) silam, dimana saat itu korban Pariyadi mencari Kartu ATM miliknya yang dipinjam tersangka Anang Toba. Ternyata kartu ATM tersebut telah hilang.

Ketika bertemu, korban dan tersangka kemudian cekcok mulut.

Nah saat itulah, tersangka mengeluarkan senjata tajam (sajam) dari pinggangnya dan langsung menganiaya korban sehingga korban mengalami luka robek di punggung, tangan sebelah kiri di atas jari kelingking dan jari manis dan luka robek di punggung sebelah kanan.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian mencari Anang Toba. Setelah dilakukan pencarian selama hampir 3 bulan, akhirnya Anang Toba bisa ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Gedung Ombudsman Digeladah Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng
Iklan
Iklan