PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S. Ampung mewakili Sekretaris Daerah Kalteng H Nuryakin membuka kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Mikro, Usaha Kecil, Koperasi Melalui E-Purchasing.
Leo atas nama Pemprov Kalteng mengatakan dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan lebih memaksimalkan peran UMKM dalam penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan bagi Pemprov Kalteng, untuk meningkatkan belanja Produk Dalam Negeri dengan transaksi E-Purchasing, terutama melalui E-Katalog Lokal.
“Sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuat aplikasi Marketplace berupa E-Katalog Lokal yang akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam menawarkan produknya. E-Purchasing melalui E-Katalog,” ujarnya dalam acara di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, itu merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik, sehingga akan memberikan rasa aman bagi para pelakunya. Sebab, penyedia dan harga yang ditayangkan dapat diakses.
“Pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakan dengan proses cepat dan aman, secara tidak langsung akan menjadi katalisator bagi pembangunan nasional dan daerah, khususnya di Kalteng ini,” tandasnya.
Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, lanjut dia, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Melalui E-Purchasing.
Adapun tujuan surat edaran tersebut, yaitu mendorong Kementerian /Lembaga /Pemerintah Daerah untuk melakukan belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui Katalog Elektronik dan mendorong peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Elektronik.
“Sehubungan dengan pelaksanaan afirmasi tersebut, untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah setidaknya menetapkan nilai transaksi E-Purchasing paling sedikit 30 persen dari total nilai belanja pengadaan,” jelasnya.
Sekarang E-Katalog Lokal Provinsi Kalteng telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan penggunaan E-Katalog Lokal dalam belanja APBDnya
Berdasarkan data Monev tahun 2022, dalam E-Katalog Lokal Kalteng terdapat 32 buah etalase, 99 penyedia, dan jumlah produk yang telah tayang mencapai 1.315 produk, dengan transaksi sebesar Rp21,15 miliar.
“Sedangkan dari data terakhir yang kita peroleh untuk tahun 2023, jumlah etalase telah bertambah menjadi 49 buah, 511 penyedia, 6.950 produk yang tayang dan transaksi sebesar Rp109,49 miliar. Bila dikalkulasi, jumlah transaksi yang ada telah mengalami peningkatan sebesar 417,66 persem dibanding dengan tahun sebelumnya.
Diketahui dalam transaksi jual-beli melalui E-Katalog terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, dari persiapan hingga pelaksanaannya, dan itu semua harus dilakukan hingga selesai pada aplikasi. Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan hingga tuntas, “maka dalam laporan monev pada aplikasi e-katalog tidak diperhitungkan sebagai suatu transaksi dan dianggap belum terjadi, walaupun barang sudah dibayar dan diterima”, sebutnya
Pada tahun 2022 lalu, capaian transaksi E-Katalog Kalteng sebenarnya sudah tergolong cukup baik, namun dikarenakan pihak penyedia/penjual dan pengguna/pembeli tidak menyelesaikan transaksi pada Aplikasi E-Katalog sampai dengan tuntas, yang mempengaruhi capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ Provinsi Kalimantan Tengah yang belum mendapat kategori baik, paparnya
Diharapkan para Pejabat Pengadaan, PPTK dan Penyedia, dapat lebih mengerti dalam melakukan transaksi pada E-Katalog, sehingga proses pengadaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan Visi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Kalteng yaitu “Mewujudkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel guna mewujudkan Kalteng makin BERKAH”.
Pembukaan Sosialisasi dihadiri oleh Narasumber dari LKPP, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng terkait, Para Pejabat Pengadaan dan PPTK pada Perangkat Daerah Pemprov Kalteng dan Para Penyedia Barang/Jasa, baik UMKM maupun Penyedia Konstruksi. (Drt/KPO-3)