Pelaku I yang dihadirkan di hadapan wartawan mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Ia juga mengakui sudah melakukannya dari tahun 2015.
BANJARMASIN, KP – Ayah kandung berinisial I yang tega menyetubuhi 2 anak kandungnya terancam hukuman kebiri.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian didampingi KBO Reskrim Iptu Wisnu Prasetyo dan Kanit PPA Ipda Rizky Prawira ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (10/5).
Kompol Thomas mengatakan, ancaman kebiri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Jika mengacu undang-undang saat ini yang tertinggi bisa mengarah sampai ke situ (kebiri),” kata Thomas.
Selain hukuman kebiri, warga Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Selatan ini juga diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014.
“Ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua,” katanya.
Lebih lanjut, Kompol Thomas mengungkapkan, untuk anak pertama saat ini berusia 22 tahun dan anak yang kedua berusia 15 tahun.
“Anak pertama disetubuhi sejak tahun 2015 dan anak kedua baru-baru saja,” katanya.
Diungkapkan Kasat, kedua korban saat ini masih melakukan aktivitas sekolah.
“Aktifitas korban saat ini masih melanjutkan pendidikannya,” lanjut Thomas.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan prosedur kedua korban akan didampingi psikolog.
“Akan ada pendampingan dari psikolog, karena kita tidak tahu bagaimana dampaknya ke psikis korban,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku I yang dihadirkan di hadapan wartawan mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Ia juga mengakui sudah melakukannya dari tahun 2015.
“Anak yang pertama kuliah, yang kedua mondok,” ujar I. (yul/K-4)