Tak mau tertangkap oleh korbannya, pelaku Adi langsung tancap gas dan berhasil melarikan diri. Namun plat sepeda motor yang digunakannya justru terlepas dan tertinggal di tempat kejadian.
BANJARMASIN, KP – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara berhasil mengungkap pelaku pencurian berbekal plat nomor sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pelaku berinisial AP alias Adi (41) ditangkap karena melakukan pencurian tas berisi uang di warung ayam goreng kentucky milik Siti (43) di Jalan HKSN RT 16 Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin Utara.
Saat itu, kata Iptu Sudirno, pelaku datang ke warung korban dengan berpura-pura mau membeli ayam kentucky. Padahal, pria berusia 41 tahun ini mengincar tas warna hitam milik Siti yang diletakkan di kursi warung.
“Saat korban menyiapkan pesanan, tiba-tiba pelaku mengambil tas korban,” kata Iptu Sudirno.
Mengetahui pelaku mengambil tas miliknya, Siti yang merupakan warga Jalan Kuin Selatan Banjarmasin mencoba mengejar dan menghalangi sepeda motor pelaku dengan memegang plat sepeda motor.
Tak mau tertangkap oleh korbannya, pelaku Adi langsung tancap gas dan berhasil melarikan diri. Namun plat sepeda motor yang digunakannya justru terlepas dan tertinggal di tempat kejadian.
Plat sepeda motor dengan nomor polisi DA 6431 AED yang tertinggal itu kemudian dibawa korban ke pihak berwajib untuk dijadikan barang bukti.
Berbekal plat motor tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarnasin Utara di-back up Tim Opsnal Polresta Banjarmasin dan Tim Resmob Polres Martapura berhasil menangkap tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini di kawasan Keraton, Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Senin (22/5) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
“Pelaku diamankan di kawasan Martapura bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya,” jelas Sudirno, Selasa (23/5).
Akibat perbuatan pelaku, korban Siti mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 jo 362 KUHPidana,” pungkasnya. (yul/K-4)















