Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Biaya Perjalanan Dinas Wakil Rakyat Direncanakan Lumpsum

×

Biaya Perjalanan Dinas Wakil Rakyat Direncanakan Lumpsum

Sebarkan artikel ini
IMG 20230523 WA0050
PERJALANAN DINAS – Komisi I DPRD Kalsel melakukan studi komparasi terkait rancangan perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 ke DPRD Kalteng, yang salah satunya mengenai biaya perjalanan dinas wakil rakyat, Senin (22/5/2023), di Palangka Raya. (KP/dprdkalsel)

Palangka Raya, KP – Biaya perjalanan dinas wakil rakyat direncanakan berubah dari at cost menjadi lumpsum, dimana biaya perjalanan dinas dibayarkan kontan di muka, setelah memperhitungkan berbagai macam pengeluaran yang dibutuhkan.


“Ini khusus untuk pimpinan dan anggota DPRD, yang dulunya at cost menjadi lumpsum,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, usai kunjungan kerja ke DPRD Kalteng, kemarin, di Palangka Raya.

Baca Koran


Hal tersebut diatur pada Rancangan Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan.


“Yang paling utama adalah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang secara umum berlaku at cost, namun pengecualian bagi pimpinan dan anggota dewan,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


Menurut Suripno Sumas, studi komparasi ini untuk membahas langkah-langkah dewan, terkait rancangan perubahan Perpres tersebut, karena ada perbedaan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran perjalanan dinas.


“Terutama dalam perhitungan segala macam pengeluaran yang diperlukan,” tambah Suripno Sumas.


Namun hal ini, menurut Wakil Ketua Komisi I, Siti Noortita Ayu Febria Roosani, mungkin dapat menimbulkan polemik, salah satunya misal saat pelaksanaan reses, dimana setiap anggota DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat hingga daerah pelosok yang biaya transportasinya sulit ditentukan.


“Misal ke suatu daerah sudah ditentukan biaya transportnya diawal, ternyata kita perlu naik kapal, namun biayanya melebihi, bukti pembayaran sewa kapal itu sudah tidak bisa dipakai lagi,” kata Tatum, panggilan akrab Siti Nortita Ayu Febria.


Dikhawatirkan ketika biaya perjalanan dinas tidak mencukupi kebutuhan operasional selama pelaksanaan perjalanan, hal ini tentu akan mengakibatkan pimpinan dan anggota DPRD tidak bisa optimal dalam melaksanakan tupoksinya, baik diluar maupun dalam daerah.

Baca Juga :  558 Titik Api Terpantau, Kalsel Maksimalkan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla


Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering menjelaskan, sementara ini DPRD Kalteng masih dalam proses untuk membedah lebih detail isi Rancangan Perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 ini.


“Kami belum mempelajari lebih mendalam,” ujarnya.


Secara umum Komisi I DPRD Kalteng berharap rancangan perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 ini dapat menciptakan sistem yang menunjang fungsi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai legislator daerah untuk memenuhi representasi dan aspirasi rakyat itu sendiri. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan