
Dalam upaya peningkatan terkait Pengdaan Barang dan Jasa Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) agar sesuai dengan aturan digelar sosialisasi bimbingan teknis.
Sosialisasi diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda HSU.
Bimtek bisa menjadi langkah awal komitmen untuk menjadikan Kabupaten HSU ke arah yang lebih baik dan maju, baik dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, maupun pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan menghadirkan proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang mengedepankan prinsip dasar yang harus dipedomani, yaitu efiesin, transparan, terbuka, bersaing, akuntabel, dan tidak melalukan tindak pidana korupsi, serta selalu mempedomani kebijakan pengadaan barang/jasa,
Pemkab HSU berharap, semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa mempunyai pengetahuan juga pemahaman yang lebih baik terhadap wewenang dan tanggung jawab para pelakunya.
Sehingga pelaksanaan APBD tahun 2023 ini dapat berjalan dengan baik penyerapan anggaran dapat maksimal, dan memperlancar kinerja percepatan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya guna dan berhasil.
Dengan Bimtek dapat mendukung dan mengakselerasi perwujudan pemerintahan yang bersih (Clean Goverment), di mana merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang dan menjaga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda HSU Abu Musyafa Ahmad, dalam laporannya dia mengatakan, pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam memastikan kesuksesan organisasi Pemerintahan dalam melaksanakan misi strategis.
Kerja untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi pengelola keuangan dan penyelenggara pengadaan barang dan jasa. Memastikan skimmer dan strategis kerja melalui proses yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam jumlah dan mutu yang sesuai.
“Didapatkan tepat waktu dengan tingkat layanan yang sesuai standar dan dilaksanakan melalui lingkup kewenangan para pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Dia menambahkan, maksud dan tujuan kegiatan ini yang pertama, memberikan pemahaman tugas serta kewenangan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa kepada penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedua, menjadikan penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa lebih optimal dalam pemahaman tugas dan kewenangan serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Lebih lanjut, dia mengatakan, sebagai bagian dari tata kelola mencegah risiko, diperlukan pemahaman yang serius untuk dapat menguasai setiap tugas dan tanggung jawab tersebut. “Untuk itu, diperlukan pembelajaran yang baik agar setiap jenis lingkup,
kewenangan, dan secara strategis dapat dilaksanakan tepat sesuai dengan kaidah dan aturannya,” katanya. (**)