Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Serahkan Santunan JKM dan JKK kepada Ahli Waris Pekerja Migran Asal Kalsel

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Serahkan Santunan JKM dan JKK kepada Ahli Waris Pekerja Migran Asal Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20230524 141700
Iklan

Banjarbaru, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bekerja di luar negeri dan merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Penyerahan santunan yang dilaksanakan di Hotel Daffam Banjarbaru, Rabu (24/5/2023) ini dihadiri oleh Kepala Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel, Hard Frankly Merentek, Kepala Bidang Pembinaan & Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Fajar Gemilang, Asdepwil Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan, Tito Hartono dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati.

Baca Koran

Untuk santunan JKM sebesar Rp 85.000.000 diserahkan kepada ahli waris PMI atas nama Sunaryo, yang bekerja di Variety Woods & Greenheart Ltd, di Guyana, dan meninggal dunia karena sakit.

Kemudian, Santunan JKK berupa biaya pengobatan senilai Rp 50.000.000, diserahkan kepada ahli waris PMI atas nama Enggida Cahyono, yang bekerja di Jinju Tech Corp di Korea Selatan (Korsel). Saat ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit di Korsel.

Kegiatan penyerahan santunan tersebut, selain menyampaikan manfaat kepada ahli waris, juga sebagai bentuk nyata hadirnya negara untuk semua Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, dan terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Murniati, selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin, mengatakan, Pekerja Migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.

“Remitansi tersebut tak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara,” ujar Murniati.

Baca Juga :  H Muhammad Rian Zulfikar Dilantik Sebagai Sekretaris Umum BPD HIPMI Kalsel 2024-2027

Ditambahkannya, saat ini pemerintah hadir melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2023 dalam rangka perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dimana, dalam pasal 4 disebutkan, calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang bekerja ke luar negeri, wajib terdaftar dalam kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM.

“Seperti halnya hari ini, ada kegiatan seremonial penyerahan klaim kematian kepada ahli waris almarhum Sunaryo dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni berupa uang tunai senilai Rp 85 juta. Kemudian, ada pula Pekerja Migran Indonesia yang masih proses perawatan di Korea Selatan dikarenakan kecelakaan kerja, dan telah kami bayarkan klaim pengobatannya senilai Rp 50 juta,” terangnya.

Hal ini, kata Murniati lagi, membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah hadir dalam rangka melindungi Pekerja Migran Indonesia.

“Semoga, dengan kegiatan ini dapat memberikan motivasi kepada kita semua untuk dapat meningkatkan jumlah peserta PMI yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan kita dapat merasakan bahwa negara telah hadir dan berpihak dalam hal perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel, Hard Frankly Merentek, menyampaikan, saat ini penempatan Pekerja Migran Indonesia paling banyak di kawasan Asia Afrika.

“Berdasarkan data, sejak 2021 hingga Mei 2023 ini, total klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PMI di kawasan Asia Afrika yang difasilitasi oleh BP2MI Pusat sebesar Rp 2.892.279.670,” ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, untuk total klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PMI yang difasilitasi oleh BP3MI Kalsel mulai tahun 2020 – 2023 senilai Rp 192.564.392.

“Untuk penempatan PMI asal Kalimantan Selatan, pada tahun 2019 sebanyak 146 PMI, tahun 2020 sebanyak 80 PMI, tahun 2021 sebanyak 57 PMI, tahun 2022 sebanyak 80 PMI dan 2023 sebanyak 29 PMI. Jadi totalnya hingga 24 Mei 2023 ini berjumlah 392 PMI,” bebernya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Aktifkan Satgas Nataru, Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kalimantan

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pembinaan & Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalsel, Fajar Gemilang, menyatakan selalu siap bersinergi untuk mendukung kesejahteraan para Pekerja Migran Indonesia dan keluarga, khususnya yang berasal dari Kalsel melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami siap berkolaborasi. Pekerja Migran Indonesia merupakan duta negara yang perlu kita ayomi. Karena, mereka merupakan bagian dari negara kita yang berkontribusi memberikan devisa bagi negara,” tandasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga diisi Sosialisasi Permenaker RI No 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang diikuti oleh Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) se-Indonesia secara daring. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan