Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Delapan Pelaku Sindikat Pencurian BTS Digulung Sat Reskrim

×

Delapan Pelaku Sindikat Pencurian BTS Digulung Sat Reskrim

Sebarkan artikel ini
IMG 20230511 WA0003 1
Para tersangka sindikat pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) saat diamankan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. (kalimantanpost.com/Yul)

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Sebanyak delapan pelaku sindikat pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) berhasil di tangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

Selain mengamankan pelaku sekaligus penadah, petugas juga menyita barang bukti lebih dari 10 baterai BTS.

Kalimantan Post

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, terungkapnya kasus pencurian BTS ini berdasarkan laporan dari pihak provider terkait adanya pencurian di tower milik masing-masing provider dalam tiga bulan terakhir.

Terkait hal tersebut, pihak kepolisian tim gabungan Macan Resta Banjarmasin, Macan Kalsel, serta Polsek jajaran, khususnya Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil mengamankan delapan pelaku.

Empat orang pelaku dibekuk di Banjarmasin pada akhir April, sedangjan empat pelaku ditangkap di Serang Provinsi Banten, Senin (8/5).

“Barang bukti terkait tindak pidana yang ditemukan di Banjarmasin ada enam unit. Yang kami amankan di wilayah Serang, Banten, sisanya,” jelas Kasat, Rabu (10/5).

Ditambahkan Thomas, selain dari Kalsel, ada juga yang berasal dari berbagai daerah. Mulai dari Medan, Sulawesi Tengah, Palembang, dan Kalimantan Tengah.

“Diantara pelaku ada yang merupakan mantan dari pegawai provider atau orang yang memasang instalasi baterai tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan pihak provider, tower BTS ini memang tidak ada penjaganya. Informasi terakhir, apabila baterai ini dicopot, alarm baterai itu harusnya berbunyi Namun dengan keahlian bermodalkan kunci 10, obeng, dan tang, alarm tersebut bisa di bypass oleh mereka.

Setelah mendapatkan BTS , para pelaku menjual harga Rp3 juta ke wilayah Serang, Banten.

“Transaksinya via online, penampungnya juga sudah ada. Sedangkan harga barunya, informasinya variatif, mulai dari Rp15 juta ke atas,” jelasnya.

Diterangkan Thomas, baterai BTS tersebut tidak dijual untuk umum dan tak diperjualbelikan secara bebas.

Baca Juga :  KPK Panggil Direksi PT Surya Unggul Nusa Cons Terkait Kasus Pemkab Lamongan

Jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman tujuh tahun penjara.(Yul/KPO-3)

Iklan
Iklan