DPRD Kota Banjarmasin melakukan revisi Perda Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, terutama merubah beberapa pasal yang dianggap krusial.
BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin melakukan revisi terhadap Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi di Kota Banjarmasin.
Bahkan, Pemko Banjarmasin sudah melaksanakan uji publik terhadap revisi Perda tersebut, terutama merubah beberapa pasal yang dianggap krusial dan menjadi aspirasi masyarakat.
“Revisi ini akan mengubah sejumlah pasal penyesuaian dengan aspirasi masyarakat,” kata Wakil Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Hj Siti Rahimah, yang dihubungi KP, belum lama ini, di Banjarmasin.
Siti Rahmah menyebutkan, pasal yang dirubah seperti pada ayat (1), sehingga berbunyi, “Setiap orang atau badan melakukan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi wajib melakukan pendaftaran”.
Kemudian, ketentuan pasal 5, sehingga berbunyi, “Setiap orang atau badan dalam melaksanakan usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) baik perorangan atau badan hukum wajib sesuai peraturan dan perundang-perundangan berlaku”.
Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi pada ayat (1) Setiap usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
“Sedangkan pada Pasal 7 ayat (2) pasal 7, Wali Kota mendelegasikan pemberian TDUP kepada kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perizinan,” ujar Siti Rahimah.
Disebutkan, dalam revisi Perda ini, yang paling krusial adalah soal penegasan pengawasan yang termuat dalam Pasal 16.
Pada Pasal 16 ayat (1), Wali Kota melakukan pembinaan, pengawasan usaha dan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
Dijelaskan, pada ayat (2) pasal tersebut untuk melakukan tugas itu dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Siti Rahmah menjelaskan, setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran Pasal 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (nid/K-7)