Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan Uji Publik Raperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual

×

Dewan Uji Publik Raperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 KLm Uji publik tiga raperda
UJI PUBLIK- Inilah direngah uji publik tiga Raperda. (KP/Amir)

Banjarmasin,KP- Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan uji publik tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (10/5/23).

Dari tiga Raperda yang diuji publik dengan mengudang dan bekerja Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini pertama , Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Kalimantan Post

Payung hukum ini dibutuhkan karena kekayaan intelektual mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Pertimbangan lain karena Kota Banjarmasin memiliki berbagai hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumberdaya yang dilestarikan.

Belum lagi kedepan akan banyak lagi lahir inovasi-inovasi dari sektor industri. Kondisi ini tentunya menuntut Pemko Banjarmasin berupaya agar mampu melaksanakan perlindungan kekayaan intelektual dari inovasi tersebut.

” Sementara Pemko Banjarmasin belum memiliki produk hukum daerah yang mengatur mengenai fasilitasi pengelolaan kekayaan intelektual daerah,” kata Sekretaris Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani kepada sejumlah wartawan usai uji publik.

Dijelaskan adapun maksud Raperda ini dipersiapkan adalah guna mewujudkan daya saing sumber daya daerah dan nilai tambah kreativitas dan inovasi daerah melalui peningkatan produktivitas,kreativitas dan inovasi daerah.

Sedangkan tujuannya ujar Darma Sri Handayani diantaranya untuk mendorong peningkatan produktivitas,kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual masyarakat daerah.

Raperda kedua yang diuji publik berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin ini yaitu, Raperda revisi Perda Nomor : 12 tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggara Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.

Raperda ketiga yang diuji publik adalah revisi Perda tentang Ketenagakerjaan. (nid/K-3)

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel Raih Predikat A dalam Evaluasi SAKIP 2024
Iklan
Iklan