Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Edarkan Sabu, Bambang Ditangkap di Gang Jamaah

×

Diduga Edarkan Sabu, Bambang Ditangkap di Gang Jamaah

Sebarkan artikel ini
IMG 20230505 205935
Tersangka Bambang Mardiwiyono dan barang bukti berupa sabu-sabu serta uang yang berhasil disita polisi. (kalimantanpost.com/Yul)

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Bambang Mardiwiyono Bambang harus merasakan dinginnya jeruji besi milik rumah tahanan Polresta Banjarmasin.

Pria berusia 52 tahun ini diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/4) lalu karena keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis Sabu sabu.

Baca Koran

Saat ditangkap, dari tangan Bambang, petugas berhasil menyita 3 paket sabu seberat 83,94 () gram, satu buah timbangam dan uang Tunai Rp 74 juta.

Tertangkapnya Bambang di rumahnya Jalan 9 Oktober Gg.Jema’ah II RT 09 RW 01 No. 38 Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan, berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan tersangka Bambang ketika berada di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledah di rumahnya di temukan dua buah anak kunci yang dicurigai sebagai kunci rumah yang diduga sebagai tempat menyimpan narkoba,” jelas Kasat, Jumat (5/5/2023).

Untuk membuktikan hal tersebut, pelaku sendiri yang membukakan pagar dan pintu sebuah rumah yang dijadikan gudang yang beralamat di Jalan 9 Oktober Gang.Jema’ah II RT 09 RW 01 No. 38 Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sekitar 50 meter dari rumah tempat tinggalnya.

Dari dalam rumahnya petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Akhirnya berhasil menemukan tiga paket sabu 83,94 gram beserta empat pak plastik klip dan 1 buah sendok plastik kecil transfaran ditemukan dalam 1 buah kotak bekas FIFGROUP warna hitam yang tersimpan didalam sebuah lemari peralatan makan bersama dengan satu buah timbangan digital yang berada diruang makan.

Sementara uang tunai sebesar Rp74 juta tersimpan dalam satu buah kaleng bekas biskuit yang berada didalam sebuah lemari pakaian.

“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan pihak penyidik. Jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Yul/KPO-3)

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Maut, Tiga Pemuda Tewas di Sungai Andai Banjarmasin
Iklan
Iklan