Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Danau Pantau Ditangkap Polres Kapuas

×

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Danau Pantau Ditangkap Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini
IMG 20230529 WA0002
Petugas Polres Kapuas, menangkap Kades Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, ML di kediamannya, Sabtu (27/5/2023). (kalimantanpost.com/Istimewa)

KUALA KAPUAS, kalimantanpost.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Danau Pantau, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), ML ditangkap polisi, karena diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat.

“Ya benar, anggota kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa di Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Minggu (28/5/2023).

Baca Koran

Ditangkapnya mantan Kades tersebut, karena tidak kooperatif saat petugas memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah akan mendapatkan anggaran Dana Desa TA. 2021 sebesar Rp767.004.000, yang terbagi dalam tiga tahap yaitu, tahap pertama sebesar 404 yaitu Rp306.801.600.

Selanjutnya, tahap kedua sebesar 404 yaitu Rp306.801.600, dan tahap ketiga sebesar 2046 yaitu Rp153.400.800.

Kemudian berdasarkan dokumen usulan pencairan tahap I dari Desa Danau Pantau tentang permohonan penyaluran dana desa tahap I penanganan COVID-19, permohonan penyaluran dana desa tahap I Desa Reguler untuk penanganan COVID-19.

Selanjutnya, permohonan penyaluran dana desa tahap I bulan ke-1 sampak bulan ke-5, pada periode tanggal 18 Maret 2021 sampai 18 Mei 2021 telah masuk anggaran DD Danau Pantau Tahap I ke rekening Desa Danau Pantau dan dana tersebut seluruhnya telah dicairkan oleh pelaku ML yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBDes tahap I.

Adapun kegiatannya, pertama bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs desa sebesar Rp24.075.000, dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.080.000.

Baca Juga :  Subhan Nor Yaumil Ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Banjarbaru, Dilantik 27 Maret

Intensif guru PAUD 4 orang x Rp250 ribu x 5 bulan sebesar Rp5 juta, Pengadaan buku bacaan desa sebesar Rp50 juta, pemberian makanan tambahan balita sebesar Rp5 juta, bantuan operasional kegiatan posyandu sebesar Rp3.866.280, dan bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa sebesar Rp61.361.320, dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp14.290.250.

Kemudian, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa untuk 105 KK x Rp300 ribu x 5 bulan penyaluran sebesar Rp157.500.000, dana yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp31.500.000.

“Namun oleh pelaku kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100 persen yaitu berupa
kegiatan bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, Bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa, dan BLT-DD salur 2,3,4 dan 5 tidak disalurkan serta SPJ tahap 1 tidak dibuat, sehingga menyebabkan Desa Danau Pantau tidak bisa mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya,” terang Kasat Reskrim Polres Kapuas.

Sehingga, lanjut Iyudi, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negera kurang lebih sebesar Rp191.066.070.

Modus operandinya, pelaku ML merupakan Kepala Desa Danau Pantau Tahun 2021 selaku penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, telah mencairkan APBDes yang bersumber dari DD Desa Danau Pantau tahap 1 TA. 2021 sebesar Rp306.801.600, yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau, namun faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi oleh pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kapuas,” demikian Iyudi Hartanto.(Iw/KPO-3)

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Iklan
Iklan