Palangka Raya, KP – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Andreas Palem Santosa agar meminta pengangkutan limbah beracun dan berbahaya diawasi secara ketat, agar aman bagi lingkungan.
Didampingi Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Evantriyanto ia meminta hal itu ketika hadiri Rapat Komisi Penilai Amdal Pusat dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Pengembangan Pertambangan Emas PT Indo Muro Kencana di Kabupaten Murung Raya secara virtual zoom meeting dari Palangka Raya, Selasa (2/5).
Rapat dipimpin oleh perwakilan dari Direktorat Penanganan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Kalteng dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya terkait.
Pada rapat tersebut, Andreas Palem Santosa menyampaikan saran terkait kegiatan distribusi hasil produksi dan operasional kendaraan pengangkut, luas lahan terbangun dan jumlah target produksi.
Dijelaskan ada tiga kegiatan yang sudah ditapiskan tersebut apakah masuk ke dalam Analisis Dampak Lalu Lintas bangkitan rendah, sedang atau tinggi.
Terkait dalam penggunaaan B3, “dilakukan pengawasan secara ketat terkait selama pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan”, ujarnya.
Pengangkutan dan pengawasan dimaksud ditegaskan harus sesuai dengan “peraturan-peraturan yang berlaku, tata cara pengangkutan angkutan barang yaitu PM 60 Tahun 2019 juga harus dipedomani,” ucap Andreas Palem Santosa. (drt/k-10)