Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

DPR Apresiasi Pemko, Bertahap Tuntaskan Guru Honor

×

DPR Apresiasi Pemko, Bertahap Tuntaskan Guru Honor

Sebarkan artikel ini

Peluang dan kesempatan ini bertujuan dalam rangka mempercepat proses pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK

BANJARMASIN, KP- Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi meminta Pemko Banjarmasin secara bertahap menuntaskan permasalahan status guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Koran

Sebab meski pemerintah pusat telah memberikan peluang kepada guru honor diangkat dengan status PPPK, namun jumlah yang diterima terbatas. Belum lagi yang tidak lolos seleksi.

” Karenanya kita kebijakan Pemko Banjarmasin 2023 ini yang mengusul kembali rekrutmen ratusan guru honor untuk diseleksi,” ujar Faisal Hariyadi.

Hal itu disampaikannya {KP} Senin (8/5/23) menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang kembali merencanakan menyediakan kuota pengangkatan PPPK 758.000 guru honorer di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pemenuhan kuota ini tergantung dari pemerintah daerah dalam mengajukan formasi guru pada daerah masing-masing.

” Peluang dan kesempatan ini bertujuan dalam rangka untuk mempercepat proses pengangkatan guru honorer tersebut menjadi guru PPPK,” ujar ketua komisi dari F-PAN ini.

Ia mengungkapkan, dalam tahun 2021 lalu Pemko Banjarmasin telah mengusulkan sebanyak 1.376 guru honor menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sementara tahun 2022 sebanyak 1300. Namun yang lulus seleksi 878 orang. Menurutnya usulan itu tentunya patut diapresiasi guna mewujudkan harapan guru honorer agar bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Ia menandaskan, guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia, sehingga menyadari tugas mulia ini peningkatan kesejahteraan guru wajib untuk terus menjadi perhatian pemerintah.

Selain meningkatkan kesejahteraan Faisal Hariyadi juga meminta, agar pemerintah terus mengembangkan kompetensi para guru sehingga sebagai tenaga pendidik mereka mampu mengembangkan kualitas pendidikan kepada peserta didik.

Baca Juga :  Maulana Sosialisasikan Revitalisasi dan Aktualisasi Pancasila

Dijelaskan, guru PPPK pada dasarnya mempunyai hak yang hampir sama dengan guru berstatus ASN. baik soal gaji, mendapatkan tunjangan maupun dalam menduduki jabatan.

” Yang membedakannya cuma dalam hak menerima pensiun sebagaimana diberikan kepada guru berstatus PNS atau ASN,” katanya.

Lebih jauh ia mengakui, bahwa persoalan upaya untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kota Banjarmasin hingga kini masih menghadapi berbagai kendala yang belum mampu terpecahkan dengan baik .

Seperti katanya, dari adanya sekolah yang mengalami kerusakan dan kekurangan ruang kelas dan belum teratasinya kekurangan tenaga pendidik (guru), khususnya pada jenjang pendidikan dasar.

“Sementara moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama untuk formasi tenaga pendidik oleh pemerintah tidak dilaksanakan setiap tahun,” katanya.

Pada bagian lain terkait pengangkatan PPPK bagi guru honor ini Faisal juga meminta agar pemerintah memastikan anggaran untuk penyediaan gaji berikut tunjangan guru berstatus PPPK tersebut.

Sebab menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum memastikan tanggung jawab komponen apa saja terkait gaji berikut tunjangan yang nantinya diterima guru PPPK.

” Apakah akan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya. kepastian ini diperlukan agar pemerintah daerah tidak ada keraguan dalam mengusulkan formasi penerimaan guru PPPK.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi membenarkan rekrutmen guru honor dengan status P3K ini yang kini masih tersisa sekitar 422 orang. (nid/K-3)

Iklan
Iklan