Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Kapuas Ajak Warga Turut Beperan Aktif Cegah Karhutla

×

DPRD Kapuas Ajak Warga Turut Beperan Aktif Cegah Karhutla

Sebarkan artikel ini
16 kapuas
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohane

Kuala Kapuas, KP – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yohanes, mengajak warga untuk turut berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.

“Pencegahan itu kami harapkan masyarakat yang ingin membuka atau membersihkan lahan pertanian tidak dengan cara dibakar, mengingat saat ini memasuki musim kemarau,” kata Yohanes, di Kuala Kapuas, kemarin.

Baca Koran

Pencegahan itu, lanjut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dapat dilakukan di antaranya dengan mengawasi dan tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau, karena sangat mudah sekali terbakar.

Menurutnya, banyak sekali dampak buruk dari Karhutla yang dapat menimbulkan kabut asap berbahaya itu. Sehingga ia berharap bisa dicegah dan ditanggulangi dengan optimal, terutama di wilayah Kabupaten Kapuas ini.

“Karena juga dapat mengganggu kesehatan warga, jika terisap asap Karhutla itu, sehingga perlu diwaspadai,” katanya.

Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah setempat, melalui tim gabungan satgas siaga Karhutla terdiri dari berbagai instansi maupun masyarakat peduli api yang sejauh ini sudah berupaya penuh dalam menanggulangi terjadinya Karhutla di daerah setempat.

“Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran yang sudah berperan aktif dalam menanggulangi Karhutla sejauh ini. Mudah-mudahan dapat terus diminimalisir,” harap Yohanes.

Sementara itu, Pemkab Kapuas telah menetapkan setatus siaga bencana Karhutla di daerah setempat, selama 90 hari kedepan.

“Penetapan mulai dari tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023 atau 90 hari berdasarkan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM/.1/3/2018,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, di Kuala Kapuas. (Iw)

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng : PSU Barito Utara Rawat Proses Demokrasi Lebih Positif dan Dewasa
Iklan
Iklan