Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dua Mantan Pejabat PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Dituntut 9 Tahun

×

Dua Mantan Pejabat PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Dituntut 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20230502 WA0028
Sidang tuntutan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Albertus Pataru dan Suharyono oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek dok graving di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (2/5/2023) (kalimantanpost.com/Hid)

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Albertus Pataru dan Suharyono dituntut Jaksa Penuntut Umum masing-masing sembilan tahun penjara
dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek dok graving di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin,

Tuntutan ini tidak jauh berbeda dengan terdakwa sebelumnya kasus yang sama. Namun, membedakan cuma uang pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Muhammad Saleh.

Kalimantan Post

Tuntutan sembilan tahun kepada Albertus Pataru dan Suharyono dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Harwanto, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (2/5/2023)

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani masing masing denda Rp500 juta subsidair selama enam bulan.

JPU Berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sepeti pada dakwaan primiarnya.

Atasan tuntutan tersebut, majelis memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan di waktu sidang mendatang.

Seperti di ketahui dua terdakwa lainnya, yakni M Saleh dan Lidia Nor, dituntut selama sembilan tahun. Selain diganjar selama sembilan tahun masing masing juga di kenai membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair selama enam bulan.

Sementara M Saleh yang meminjam perusahaan Lidia Nor diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 Miliar lebih. Bila tidak dapat membayar, akan diganti dengan kurungannya bertambah selama empat tahun dan enam bulan, sedangkan terdakwa Lidia Nor di bebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan yang dimaksud adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Baca Juga :  HUT ke-53 PAM Bandarmasih Jadi Momentum Evaluasi Layanan Air Bersih

Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidia Noor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar tahun 2018.

Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar. (Hid/KPO-3)

Iklan
Iklan