Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Edarkan Sabu, MZ Ditangkap Ditres Narkoba Polda Kalsel

×

Edarkan Sabu, MZ Ditangkap Ditres Narkoba Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20230526 WA0006
Tersangja MZ bersama barang bukti. (kalimantanpost.com/Fik)

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Seorang pengedar narkoba MZ alias Ijai (35) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Subdit 1 Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), saat berada di Jalan Bina Karya Komplek Simpang Jagung RT.68 RW. 04 Banjarmasin Barat.

Guna penyilidikan lebih lanjut, tersangka diserahkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Baca Koran

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi Kamis. (25/5/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya. MZ dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Bina Karya Komplek Simpang Jagung RTb68 RW 04 Banjarmasin Barat, disana anggota menyita barang bukti berupa enam paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih tanpa plastik klip 0,67 gram, kotak rokok merk Moccacino warna hijau, dompet warna coklat, satu buah handphone warna hitam merk Advan beserta kabel charger dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Penangkapan sendiri dilakukan Jumat (19/5/2023) lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran jual beli Narkotika jenis Sabu di lokasi Tempat Kejaadian Perkara (TKP). Lalu anggota Sub Dit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel mendatangi tempat kejadian.

Saat berada di TKP, tersangka digeledah lalu ditemukan barang buktinya berupa enam paket kecil Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna proses hukum lebih lanjut. (Fik/KPO-3)

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Lakukan Pengecekan Rutin Personel, Senjata Api dan Amunis
Iklan
Iklan