Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Eksekutif Harus Berani Menindak Tegas Pelanggaran Perda

×

Eksekutif Harus Berani Menindak Tegas Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
hal9 1klmdeddy
Deddy Sophian

Eksekutif harus berani menindak tegas pelanggaran peraturan daerah (Perda) maupun menindaklanjuti aspires masyarakat yang disampaikan melalui dewan

BANJARMASIN, KP – Eksekutif kembali diingatkan agar cepat tanggap dalam menyikapi pelanggaran peraturan daerah (Perda) maupun menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui dewan.

Baca Koran

“Eksekutif harus berani bertindak tegas menindak pelanggaran Perda,” tegas anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian kepada KP, Selasa (16/5/23), di Banjarmasin.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, setiap Perda, baik yang sifatnya mengatur tatanan masyarakat, maupun dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta kebijakan untuk kepentingan masyarakat seyogyanya mutlak dilaksanakan.

“Tidak terkecuali dalam menindaklanjuti terhadap pelanggaran Perda yang mengatur soal perizinan,” katanya.

Ia menilai selama ini pelaksanaannya, banyak Perda yang mengatur soal perizinan kurang berjalan dengan baik. Diantaranya, izin mendirikan bangunan (IMB), izin pembuangan limbah cair, pelanggaran membuang sampah sembarangan dan di luar jam ditentukan maupun pelanggaran Perda lainnya.

“Hingga ada cafe dan tempat hiburan malam (THM) yang operasionalnya seringkali melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kata Deddy Sophian.

Hal senada juga dikemukakan anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Eddy Junaidi, yang menilai adanya pelanggaran Perda itu diduga bukan tidak mungkin tidak diketahui SKPD terkait.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, adanya pelanggaran Perda patut diwaspadai, adalah dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin lainnya, Gusti Yuli menambahkan, pengawasan atau kontrol terhadap pelanggaran Perda sudah diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan.

“Berupa pelaksanaan Perda, Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Kepala Daerah, pengawasan penggunaan APBD hingga pengawasan kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan,” ujarnya.

Lebih jauh dikemukakan, sasaran yang ingin dicapai DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif adalah agar apa yang sudah diputuskan DPRD dan Pemko Banjarmasin bisa berjalan dengan baik dan sesuai tujuan serta program yang direncanakan. (nid/K-7)

Baca Juga :  IGI Banjarmasin Pertanyakan Nasib PPPK 2024 dan Gaji Guru Honorer
Iklan
Iklan