Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Food Estate Alami Kegagalan, Hanya Pencitraan

×

Food Estate Alami Kegagalan, Hanya Pencitraan

Sebarkan artikel ini

oleh: Nor Faizah Rahmi SPd.I
*) Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja

Kementerian Pertanian, dalam hak jawabnya yang diterima BBC News Indonesia, Jumat (17/03), mengatakan pengelolaan Food Estate di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian. Kementan hanya bertanggung jawab dalam mengelola pengembangan Food Estate yang berada di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Food Estate di dua kabupaten itu dilakukan sejak pertengahan 2020 melalui kegiatan intensifikasi lahan pada areal lahan sawah eksisting sekitar 30.000 hektare.

Kalimantan Post

Saat ini program food estate dikembangkan di beberapa daerah, salah satunya di lahan rawa Kalimantan Tengah. Program ini dilaksanakan dengan dua kegiatan yaitu intensifikasi lahan dan ekstensifikasi lahan. Intensifikasi lahan adalah peningkatan produktivitas melalui atau menggunakan lahan eksisting. Sementara, ekstensifikasi lahan adalah perluasan areal tanam baru dengan memanfaatkan atau optimalisasi lahan rawa eks PLG.

Sama-sama diketahui, lahan pertanian terutama sawah makin hari terus menyusut. Walaupun pemerintah berkoar kita harus mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan serta mengurangi ketergantungan pada impor. Sebab Indonesia menjadi salah satu negara yang dikhawatirkan menghadapi krisis pangan yang parah. Ditambah prediksi BMKG akan terjadinya cuaca ekstrem. Kemarau panjang diramalkan akan melanda yang berdampak pada krisis air dan berisiko pula pada keberlangsungan pertanian. Untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah menerapkan strategi ekstensifikasi pertanian di luar Pulau Jawa melalui pengembangan food estate.

Lahirnya masalah dalam mengelola food estate mengindikasikan adanya kesalahan sedari awal. Misalnya, alamiahnya, jika kita ingin mendapatkan hasil maksimal, tentu perlu mengenali lingkungan dahulu, kira-kira tanaman apa yang cocok untuk lahan tersebut. Bukan asal coba-coba. Kalau tidak, yang ada seperti merencanakan kegagalan. Lahan yang dipakai untuk food estate tentu haruslah lahan subur, bukan yang kurang subur bahkan tandus. Ini dipilih agar petani mudah mengelola.

Selain itu, juga tidak perlu biaya besar dan waktu yang lama. Kondisi lahan rawa, misalnya, notabene memang tidak cocok untuk pertanian. Mayoritas lahan food estate awalnya dari lahan gambut yang terbentuk dari penumpukan material organik, seperti sisa pohon, rumput, lumut, dan jasad hewan yang setengah membusuk. Pembentukan lahan ini membutuhkan proses lama, setidaknya 2.000 tahun untuk membentuk lahan gambut sedalam empat meter.

Faktanya, kepengurusan beberapa lahan food estate justru dipindahtangankan dari Kementan ke Kemenkomarves. Ini mengisyaratkan bahwa food estate bukan untuk rakyat secara murni, tetapi mengatasnamakan rakyat demi investasi. Sekali lagi, kebijakan food estate membuktikan negara berperan sebagai regulator, bukan sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat. Ditambah lagi, negara hanya memberikan modal awal tanpa mendampingi dan membantu kala petani mengalami gagal panen.

Kalau didalami lagi, masalah ini juga muncul dari sikap pemerintah yang justru membiarkan lahan subur untuk dibangun gedung-gedung. Banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi bangunan atau pabrik. Mau tidak mau pemerintah memilih lahan gambut karena adanya hanya itu. Kebijakan seperti ini jelas terlihat tidak memihak kepentingan rakyat.

Atas dasar ini, sedikitnya ada tiga hal yang perlu kita perhatikan perkembangannya terkait food estate ini: Pertama, suntikan dana pemerintah kepada sejumlah perusahaan sawit. Kedua, harga BBM yang tak kunjung turun kendati harga minyak dunia tengah anjlok. Ketiga, kian santernya berita tentang kebijakan produksi green fuel oleh Pertamina.

Baca Juga :  Anang Syakhfiani, Kebijakan yang Dikriminalisasi

Pertama, tentang suntikan dana pemerintah kepada perusahaan sawit. Perlu diingat, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com (17/01/2018), lima perusahaan sawit berskala besar mendapatkan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan total mencapai Rp7,5 triliun sepanjang Januari—September 2017, yakni Wilmar Group, Darmex Agro Group, Musim Mas, First Resources, dan Louis Dreyfus Company (LDC). Penggunaan dana tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken Presiden Jokowi.

Kedua, harga BBM yang tak kunjung turun kendati harga minyak dunia tengah anjlok sempat menimbulkan polemik di awal pandemi Covid-19. Di tengah ekonomi yang mulai merosot, tentu semakin memberatkan rakyat ketika harga BBM tak ikut turun. Saat itu, Pertamina beralasan banyak kilang minyaknya yang sudah tua dan membutuhkan biaya peremajaan. Akibatnya, penurunan harga BBM memang tak dapat dilakukan.

Dari cnnindonesia.com (29/06/2020), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengaku pihaknya bisa saja menurunkan harga BBM ketika harga minyak mentah dunia terkoreksi, dengan catatan jika perusahaan melakukan impor BBM 100 persen untuk dijual. Namun, perusahaan sejauh ini mengimpor minyak mentah. Padahal, harga BBM impor memang lebih murah daripada impor minyak mentah dunia.

Nicke juga mengingatkan bahwa kilang dan sumur Pertamina akan tutup jika perusahaan melakukan impor BBM 100 persen. Jika ini terjadi, maka upaya menutup kilang atau menutup sumur minyak sebenarnya akan lebih menguntungkan Pertamina. Tapi karena sebagai BUMN, maka Pertamina beralasan industri turunannya akan ikut mati jika sumur minyak ditutup.

Ketiga, kian santernya berita tentang kebijakan produksi green fuel oleh Pertamina.

Menurut Siaran Pers Kementerian ESDM Nomor 252.Pers/04/SJI/2020, pemerintah mengumumkan akan mewujudkan energi ramah lingkungan dengan mendorong pengembangan green fuel (esdm.go.id, 18/07/2020) yang tak lain adalah green energy itu sendiri. Hal ini berdasarkan klaim di mana ketergantungan terhadap energi fosil yang tinggi mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengembangkan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan.

Sungguhlah, ketiga poin ini cukup untuk menunjukkan, mengapa pemerintah begitu “ngotot” mengembangkan biodiesel alias green energy itu sendiri. Padahal secara data tertulis negeri ini kaya minyak mentah berbahan fosil bahan baku BBM. Fakta adanya liberalisasi di sektor migas akibat keberadaan perusahaan-perusahaan swasta nasional maupun asing, terlebih dengan lelang sejumlah blok Migas serta Pertamina yang hendak menjadi produsen terbesar di Indonesia, sekaligus memimpin holding BUMN migas, makin menguatkan informasi bahwa keberpihakan pemerintah kepada swasta juga semakin besar.

Tidak ada yang salah dengan konsep green fuel. Yang jadi masalah adalah ketika ternyata pelibatan para kapitalis di sektor ini juga cukup besar. Pasalnya, profit dan kemanfaatan sumber daya energi tersebut tentu saja tidak akan berkontribusi pada kebutuhan rakyat. Justru sebaliknya, kembali lagi mengisi pundi-pundi para pemodal.

Adanya sejumlah kepentingan ekonomi kapitalis di tengah kian sibuknya rakyat bertarung antara hidup dan mati menghadapi pandemi. Sangatlah mungkin pada akhirnya penetapan food estate di tengah pandemi ini justru tak ubahnya pesta topeng kapitalisasi dan privatisasi green fuel. Di balik itulah sedang terjadi permainan tersembunyi para kapitalis oligarki alias para konglomerat tadi. Karena itu, ada baiknya kita memahami filosofi status sumber daya energi dari aspek kepemilikannya, yang tak lain adalah kepemilikan milik umum. Dengan status tersebut, sangat tidak dibenarkan sumber daya energi itu dikapitalisasi/diprivatisasi swasta.

Baca Juga :  Istighfar (Memohon Ampunan)

Ada beberapa paradigma dan konsep penting dalam mengatur lahan pertanian dan menanggulangi alih fungsi lahan pertanian, yakni: Pertama, Islam memandang tanah memiliki tiga status kepemilikan. Tanah yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian; Tanah milik umum yaitu yang di dalamnya terkandung harta milik umum seperti tanah hutan, tanah yang mengandung tambang dengan jumlah yang sangat besar, tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum seperti jalan, rel kereta; Dan tanah milik negara, di antaranya tanah yang tidak berpemilik (tanah mati), tanah yang ditelantarkan, tanah di sekitar fasilitas umum, dll.

Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta/individu baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun kawasan pertanian. Apalagi jika kawasan hutan tersebut diketahui memiliki fungsi ekologi dan hidrologi seperti hutan gambut. Yang apabila dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi, bisa menimbulkan mudarat yang luas bagi masyarakat.

Kedua, terkait lahan pertanian, Islam memandang kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya. Ketika seseorang memiliki lahan namun tidak dikelola, maka hak kepemilikannya bisa dicabut. Hal ini berdasarkan nas ijmak Sahabat, “Orang yang memagari tanah tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.”

Karena itu pula Islam melarang menyewakan lahan pertanian berdasarkan hadis, “Rasulullah SAW telah melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah”. (HR Muslim)

Ketiga, untuk menjamin terkelolanya seluruh lahan pertanian secara maksimal dan kontinyu, negara yakni Khilafah akan menjamin secara penuh. Caranya dengan memberi bantuan bagi petani hal apa saja yang diperlukan baik modal, saprodi, hingga infrastruktur pendukung. Semua disediakan dengan murah bahkan gratis. Dengan jaminan seperti ini, tidak akan terjadi penjualan atau alih fungsi lahan oleh petani disebabkan tidak punya modal.

Apalagi dalam Khilafah, kebutuhan rakyat akan pendidikan, kesehatan, dan keamanan juga dijamin negara. Para petani tidak akan diberatkan dengan biaya pendidikan anak-anaknya, maupun biaya kesehatan serta keamanan. Sebab apa yang diusahakannya mengandung kemasalahatan bagi Islam dan kaum muslimin secara umum.

Keempat, untuk lahan-lahan pertanian yang telanjur beralih fungsi ke penggunaan lain, maka Khilafah dapat saja mengembalikannya kepada fungsi asal. Hal ini dilakukan karena Khilafah wajib mengurusi seluruh hajat rakyat termasuk pangan. Jika lahan pertanian telah beralih fungsi menjadi fasilitas umum seperti jalan, bandara, atau lainnya, maka fasilitas tersebut dipindahkan dari lahan semula. Sehingga lahannya bisa kembali difungsikan untuk pertanian. Apalagi bila infrastruktur yang dibangun tidak terlalu dibutuhkan masyarakat luas.

Islam juga tidak akan membiarkan kekayaan alam dikuasai swasta, termasuk pertanian. Lahan subur akan dimanfaatkan sebagaimana fungsinya. Begitu pun pembangunan, akan ditempatkan pada lahan tidak subur. Pabrik-pabrik juga akan diatur, tidak boleh menempati lahan untuk pertanian dan akan ada sanksi bagi pelanggarnya.

Masalah food estate berarti butuh alat-alat pertanian yang maju. Terkait soal ini, Islam mengatur politik industri bergerak dalam bidang industri berat sehingga negara akan mandiri mengadakan alat-alat pertanian dan tidak bergantung pada asing. Negara juga akan melakukan penelitian untuk mengembangkan pertanian sehingga rakyat tidak terpaku pada pertanian konvensional.

Iklan
Iklan