Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Hainani Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Hainani Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Hainani yang berhasil membobol bank plat merah di Unit Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dituntut selama 5 tahun penjara.

Disamping itu, terdakwa yang mengakibatkan pihak bank menderita kerugian Rp 323.818.016 juga diwajibkan membayar denda R p200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan penjara.

Baca Koran

Selain itu terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar uang kerugian Negara tersebut, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 3 tahun.

Demikian tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri HSS, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (2/5/2023), di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Gede Yuliartha.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1, seperti pada dakwaan primairnya.

Seperti diketahui terdakwa Hainani, dapat mencairkan kredit dengan menggunakan KTP orang lain sebanyakt 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian Negara Rp 323.818.016.00.

Maden Kahfi mengatakan, perbuatan terdakwa bermain mata dengan oknum di bank plat merah sebagai penghubung antara nasabah dan bank mengakibatkan pihak bank menderita kerugian.

Kerugian yang diderita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Regional Kalsel. (hid/K-4)

Baca Juga :  Operasi Antik Intan 2025 Ungkap 40 Kg Sabu, Ketua DPRD Kalsel Sebut Berterima Kasih pada Jajaran Polda Kalsel
Iklan
Iklan