BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Sungguh Bejat!! Kata-kata itu cukup pantas ditujukan kepada pria berinisial I. Berdalih tidak ingin menikah dengan orang lain, malah lelaki dengan teganya ‘menyetubuhi’ kedua anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, peristiwa perbuatan tak senonoh dilakukan oleh I warga Jalan Kelayan A Banjarmasin sejak tahun 2015.
Namun, nafsu setannya pun akhirnya terungkap dan berakhir di balik jeruji besi Polresta Banjarmasin.
Tersangka di ciduk di rumahnya yang sedang dalam acara haulan meninggal istrinya.
Terungkapnya dugaan tak senonoh oleh ayah kandung terhadap dua anaknya sendiri berawal petugas piket Polsek Banjarmasin Selatan mendapat pengaduan melalui Call Center 110 bahwa adanya perbuatan tidak menyenangkan.
Mendapat laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Banjarmasin Selatan ke lokasi kejadian dan memang memang benar ditemukan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak dibawah umur.
Setelah dimintai keterangan terhadap korban, kemudian pelakunya mengarah kepada sang ayah sendiri.
Berdasarkan keterangan kedua korban, untuk bisa melampiaskan ‘nafsu setannya’, sang ayah tidak saja ‘menggarap’ kedua anaknnya di rumah sendiri, namun juga dua hotel di kawasan jalan Pramuka Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan pihak menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung.
“Tersangka mengakui menyetubuhi kedua orang korban yang merupakan anak kandungnya,” jelas Kasat, Senin (8/5) sore.
Dikatakan Thomas, untuk Korban D disetubuhi sejak tahun 2015 sedangkan korban H disetubuhi sejak tahun 2021.
“Tersangka kami ‘jemput’ ketika berada di rumahnya,” ucapnya.
Diungkapkan Thomas lagi, dari hasil pemeriksaan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban D dan H karena tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya.
Tak hanya itu, agar bisa melancarkan syawatnya kepada kedua anak kandungnya, pelaku membujuk akan membelikan handphone dan sepeda motor.
Apabila korban menolak, lanjut Thomas, tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.(Yul/KPO-3)