Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Ini Beberapa Poin Memberatkan Hukuman Pidana Teddy Minahasa Menurut Hakim

×

Ini Beberapa Poin Memberatkan Hukuman Pidana Teddy Minahasa Menurut Hakim

Sebarkan artikel ini
IMG 20230509 WA0024 1
Teddy Minahasa mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). (kalimantanpos.com/Antara)
Space Iklan

JAKARTA, kalimantanpos.com – Majelis hakim menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana bagi terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

“Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang tersebut.

GBK

Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Yang berikutnya, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika

Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.

“Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.

Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Jon.

Meskipun demikian, vonis terhadap Teddy Minahasa tetap diringankan, dari yang sebelumnya dituntut hukuman mati kini divonis penjara seumur hidup.

Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Ini Alasan PVMBG Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik ke Level IV Awas
Iklan
Iklan
Ucapan