BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Fadly Arby menolak semua materi pembelaan terdakwa Muhammad Anshor perkara Gedung Samsat HSU, yang disampaikan tim pembelanya.
Ini pada persidangan Senin (22/5/2023), dimana pembelaan sekaligus oleh Majelis Hakim dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak dirangkai replik atau jabwaban dari JPU.
“Iya terkait sidang replik JPU bahwa penuntut umum menolak seluruh materi pembelaan dari penasehat hukum terdakwa maupun pembelaan terdakwa yang disampaikan secara pribadi,” kata Moch Fadly Arby, yang juga Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (23/5/2023) ketika diminta penjelasnnya.
“Adapun kedua menyampaikan menerima seluruh materi dalam surat penuntut umum register perkara nomor Psus. – 06/HSU/Ft. 1/12/2022 yang telah kami bacakan pada Rabu (10/5),” ujarnya lagi.
Selanjutnya penuntut umum menyampaikan tetap pada tuntutannya.
Sebelumnya penasihat hukum terdakwa Muhammad Anshor, Sabri Noor Herman merasa heran klien yang tidak terlibat secara langsung dalam hal pembelian lahan untuk Kantor Samsat Amuntai, harus membayar uang pengganti ratusan juta.
Sementara dalam hal pembelian lahan untuk kantor tersebut dilakakan langsung oleh pembeli dalam hal ini pihak Kantor Samsat Amuntai dengan pemilik lahan, tanpa melibatkan secara langsung kliennya selaku appraisal atau penilai.
“Malahan waktu tim penilai mengusulkan harga ternyata pihak kantor Samsat membeli lebih mahal, usul klien kami Rp480.000/m2. Sementara pihak samsat membeli dengan pemilik lahan Rp491.000/m2, tanpa melibatkan secara langsung klien kami,” ujar Sabri.
Dengan dasar inilah ia memohon kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
Seperti diketahui terdakwa diduga melakukan tindakan korupsi, yang pada sidang terdahulu dituntut 5 tahun 6 bulan.
Selain itu membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa juga dibebani membayar yang pengganti sebesar Rp 465.120.000, setelah dikurangai Rp100 juta dari uang yang disita.
Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama tiga tahun. JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ogi/hid/KPO-2)