Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Jumlah Parpol yang Daftarkan Caleg Minim

×

Jumlah Parpol yang Daftarkan Caleg Minim

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm KPU BJM
KETERANGAN – Inilah Ketua KPU Kota Banjarmasin Hj Rahmiyati saat memberikan keterangan pers minimnya jumlah Parpol yang mendaftar. (KP/Mardiyanto)

Sementara, yang telah mengkonfirmasi pendaftaran caleg baru 11 parpol, diantaranya Partai Gerindra, Demokrat, Gelora, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Ummat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan 7 Partai belum ada kabar

BANJARMASIN, KP – Hingga memasuki hari ke 11, jumlah partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya masih sedikit.

Baca Koran

Sampai hari ke 11 sejak dibuka waktu pendaftaran tanggal 1 Mei 2022 lalu, baru partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang telah mendaftarkan calegnya.

Sementara, Partai Nasdem mengkonfirmasi untuk mendaftarkan diri nanti sore tutur Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, kamis, tanggal 11 Mei 2023.

Namun, pada pukul 15.01 wita, Partai Nasdem Kota Banjarmasin memberikan pemberitahuan batal mendaftarkan calon legislatif dan meminta mundur ke lain hari.

Rahmiyati Wahdah mengatakan dari 18 Partai Politik yang berhak ikut dalam Pemilu 2024, baru 2 partai yang telah mendaftarkan calon legislatif, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Sementara, yang telah mengkonfirmasi pendaftaran caleg baru 11 parpol, diantaranya Partai Gerindra, Demokrat, Gelora, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Ummat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional.

Sisanya 7 partai politik belum memberikan konfirmasi kapan untuk menyerahkan berkas pendaftaran

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah pun mengingatkan partai politik untuk mematuhi batas waktu yang tersisa sekitar 3 hari lagi.

Pendaftaran Caleg pada pemilu 2024 ini memang agak berbeda dibandingkan pemilu tahun 2019 lalu.

Sebelum mendaftarkan dan menyerahkan berkas pendaftaran, maka partai politik wajib mendaftarkan ke sistem pencalonan atau Silon KPU.

Setelah selesai mengupload berkas ke Silon, baru partai menyerahkan berkas secara fisik ke KPU tutur Rahmiyati Wahdah.

KPU telah melakukan komunikasi intensif dengan nara hubung pada masing-masing parpol untuk membantu pendaftaran caleg.

Baca Juga :  Launching Banjarmasin Recycle Center, Wali Kota Yamin Bersyukur Tumpukan Sampah Mulai Berkurang

Selain itu, telah melakukan pembicaraan dengan pihak rumah sakit, kepolisian dan pengadilan negeri terkait kemudahan dalam memenuhi persyaratan calon legislatif.

Konsultasi narahubung dengan KPU dinilainya sangat penting agar dapat dicari penyelesaian dan membantu menyingkirkan persoalan dalam pendaftaran caleg.

Partai politik yang tidak mendaftarkan calon legislatif untuk DPRD Kota Banjarmasin bakal tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Mereka saja tidak menyerahkan daftar calegnya, kami KPU mau memverifikasi apa tutup Rahmiyati Wahdah.

Sementara, Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Taufiqurrahman memperkirakan partai politik mendaftarkan calegnya pada hari sabtu atau minggu mendatang.

Partai lebih memilih untuk mendaftarkan pada hari-hari terakhir dikarenakan syarat pendaftaran caleg dapat dipenuhi jelang penutupan pendaftaran pada tanggal 14 mei 2023 mendatang. (Mar/K-3)

Iklan
Iklan