Pemerintah Provinsi Kalteng terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi serta melaksanakan aksi bersama sebagai sebuah tim, demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual.
PALANGKA RAYA, KP — Untuk.melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (PemKesra) Katma F. Dirun mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di Palangka Raya, Senin (15/5/2023).
Pada kesempatan itu Katma menyatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dan berharap menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi serta melaksanakan aksi bersama sebagai sebuah tim, demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Pendekatan melalui edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak, tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan, harus digencarkan, untuk menjadi filter dari ancaman kekerasan seksual.
Diakuinya hal yang tidak kalah penting, yaitu advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami.
“Selain itu juga, partisipasi masyarakat dalam pencegahan bisa menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual, sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat” tambahnya.
Ditegaskan, pemenuhan hak perempuan dan anak harus menjadi prioritas kita semua, secara terpadu mulai dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah di semua bidang dan tingkatan, dalam rangka memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak di Kalimantan Tengah, dari berbagai ancaman tindak kekerasan seksual.
Usai acara, Katma mengungkapkan, pada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang korbannya rata-rata masih anak remaja sudah cukup meningkat tajam, hal ini merupakan tanggung jawab bersama dan yang paling bertanggungjawab tentunya adalah negara.
Sebagai wujud dari kehadiran negara yaitu melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 dan sudah diberlakukan sejak bulan Mei.
Dikemukakan kalau negara sudah hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat maka di tingkat daerah pun, Pemerintah Provinsi wajib hadir di tengah-tengah masyarakat untuk bisa memberikan perlindungan, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden melaporkan kegiatan ini mengangkat tema “Kupas Tuntas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)”.
Sosialisasi dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi tentang Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual, meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan UU TPKS, serta memperkuat koordinasi antar pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh peserta dari Dinas P3APPKB dan UPT PPA Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kepala Dinas dan Kepala UPT, Kasat Reskrim Polres Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, Lintas Sektor Provinsi Kalimantan Tengah, Instansi Vertikal, Perwakilan Organisasi Perempuan, Akademisi, Lembaga Layanan, dan Kelembagaan Adat serta Pusat Penelitian Gender pada Perguruan Tinggi. (drt/k-10)