Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menghentikan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Iksan Kamarullah berdasarkan Restorative Justice (RJ).
“Kepala Kejaksan Negeri Adi Fakhrudin melalui seurat perintahnya, PRIN-2/0.3.1 7/Eku.2/05/2023 Tanggal 08 Mei 2023 memfasilitasi Perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka Iksan Kamarullah dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU RIN Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kajari Tapin, Adi Fakhrudin usai menyerahkan surat RJ kepada kedua belah pihak di rumah Restoratif Justice (RJ), Kecamatan Tapin Selatan, Senin (6/5).
Adi menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam menghentikan kasus ini yaitu tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.
Selanjutnya, tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan, tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, tersangka dan korban tulus saling memaafkan dan mengganggap kecelakaan ini sebagai musibah.
Di samping itu pula tersangka telah memberikan santunan kepada korban Retno Marnakkok Napitupulu sebesar Rp 10.000.000 untuk biaya pengobatan.
“Dengan proses perdamaian di rumah RJ Tapin Selatan, maka perkara dihentikan dan dibuat Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut,” ujarnya.
Adapun kasus ini terjadi pada hari Minggu tanggal O5 Maret 2023 sekitar pukul 12.45 Wita di Jalan A Yani Km 103 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Saat itu, terdakwa Ikhsan Kamarullah mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam DA 6460 AGQ dengan membonceng anak dari arah Hulu Sungai Selatan (HSS) menuju Banjarmasin dengan kondisi pandangan terdakwa terganggu disertai kondisi hujan lebat kemudian terdakwa berhenti untuk berbelok arah ke arah menuju Hulu Sungai Selatan (HSS).
Terdakwa lalai tidak melihat lagi ke arah depan ke arah Banjarmasin sehingga terdakwa tidak mengetahui datang dari mana sepeda motor Honda CBR warna hitam putih DA yang dikendarai Johane Mangaras yang berboncengan dengan Retno Marnakkok Napitupulu dari arah Banjarmasin menuju arah Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kemudian terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan Johannes Mangarah mengalami luka-luka, selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Polres Tapin.
Penyerahan berkas penghentian penuntutan di RJ Tapin Selatan dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ariyanto Wibowo SH, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri tapin Grhady Dwi Hartanti SH, Jaksa Fasilitator Nadia Wulandari SH, Camat Tapin Selatan Reza Alghifari SIP dan tokoh masyarakat setempat. (abd/K-4)