Kegiatan rekrutmen kader dan pendamping diduga dikuasai atau diintervensi oleh oknum Timses Bupati HST sekarang Aulia Oktafiandi-Mansyah Sabri.
Banjarmasin, KP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimatan Selatan (Kalsel) khususnya Bidang Intelijen menerima laporan sejumlah persoalan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dari sejumlah aspirasi yang disampaikan LSM Forpeban dan IPPI terkait beberapa dugaan tindak pidana korupsi.
Dari aspirasi yang disampaikan tersebut, Kejati Kalsel fokus menyoroti masalah yang disuarakan H Din Jaya selaku koordinator aksi massa permasalahan di wilayah HST.
Seperti dugaan kejanggalan terkait proses rekrutmen kader dan pendamping yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Proses itu sarat akan penyelewengan di antaranya dugaan adanya kader atau pendamping fiktif.
Kegiatan rekrutmen kader dan pendamping ini bahkan, katanya, diduga dikuasai atau diintervensi oleh oknum Timses Bupati HST sekarang Aulia Oktafiandi-Mansyah Sabri.
Dugaan tindak pidana korupsi terungkap dari adanya kejanggalan atau ketidakwajaran kurang lebih sebesar Rp 575 juta.
Hal itu berdasarkan hasil audit penggunaan APBD HST di Dinas Kesehatan HST yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.
Meskipun dinas sudah melakukan pengembalian uang kelebihan bayar tersebut ke kas daerah, namun Din Jaya vmenegaskan masih ada kejanggalan.
“Namun hal ini tidak akan menghentikan proses hukum harus tetap jalan,” ucapnya lagi.
Kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kalsel, sebesar kurang lebih Rp 575 juta atas penggunaan APBD HST di Dinas Kesehatan tersebut dapat dijadikan pintu masuk bukti awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di dinas terkait.
“Untuk itu kami minta Tim Tipikor Kejati Kalsel segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten HST tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kalsel Agung Pamungkas SH MH selaku dan Plh Kasi Penkum Roy Arland SH MH didampingi N Rahman SH pada Bidang Intelijen Kejati mengatakan kepada massa siap menerima dan menindaklanjuti atas laporan yang telah disampaikan serta akan pelajari dulu.
Pada bagian lain, Din Jaya memaparkan, kalau semua itu kuat dugaan adanya pelanggaran sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. hal tersebut dapat merugikan keuangan Negara.
“Kami berharap laporan dugaan ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Din Jaya. (*/K-2)