Banjarmasin,KP – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin kembali menyoroti pendirian Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi di Kota ini.
“Masalahnya pendirian BTS di Banjarmasin jumlahnya cukup banyak, namun disayangkan belum memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi.
“Hal itu disampaikannya kepada {KP} Selasa (23/5/23), Afrizaldi mengatakan, alasan disampaikan pihak Pemko karena untuk menarik retribusi dari BTS belum memiliki payung hukum berupa Perda.
Ia menilai alasan itu patut dipertanyakan, lantaran Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Nomor : 5 Tahun 2018 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perhitungan retribusinya diatur dalam pasal 8 ayat 6.
Disebutkan dalam Perda tersebut retribusi BTS dihitung dari biaya operasional pengawasan dan pengendalian, dikalikan dengan nilai menara telekomunikasi, dikalikan dengan tingkat penggunaan jasa.
Akan Dikenakan
Sementara itu Pemko Banjarmasin berjanji akan mengenakan retribusi Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi di Kota ini.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti, serta menyebutkan dikenakannya retribusi setelah pihaknya melakukan pendataan.
” Di Banjarmasin setidak ada sekitar 200 menara telekomunikasi yang sudah didirikan dengan target PAD Rp 570 juta ,” ujarnya Windiasti. (nid/K-3)















